Mohon tunggu...
Hendri Muhammad
Hendri Muhammad Mohon Tunggu... Wiraswasta - Welcome Green !! Email: Hendri.jb74@gmail.com

... biarlah hanya antara aku dan kau, dan puisi sekedar anjing peliharaan kita

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Apakah Harga Properti di Indonesia "Bubble"?

16 September 2017   03:15 Diperbarui: 16 September 2017   21:41 6923
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: www.forbes.com

 "Property Bubble" atau "real estate bubble" merupakan jenis "economic bubble" yang terjadi secara berkala di pasar real estate lokal atau global, ditandai dengan terjadinya peningkatan pesat harga unit-unit properti, seperti gelembung, hingga mencapai tingkat yang tidak bisa membesar lagi dan kemudian turun atau bisa juga meledak seperti kasus 2008.

Berdasarkan indeks kenaikan harga properti untuk daerah Jakarta dan Bodetabek, periode tahun 2009 - 2014 adalah periode booming dimana kenaikan harga properti mencapai hampir 150 % (lebih dua kali lipat kenaikan harga), lalu tahun 2016 dan tahun 2017 hingga kuartal II melambat, hanya 4% - 5% per tahun.

Kenaikan berlipat ganda di periode Th 2009 - 2014 tersebut, menurut para analis, bukanlah tanda-tanda bubble, melainkan koreksi harga secara alami karena infrastruktur di kota-kota besar di Indonesia berkembang pesat.

Namun, setelah periode booming tersebut, indeks kenaikan harga properti cenderung stagnan, seperti tidak bergerak, seperti berat sekali untuk sekedar menggeliat, dan berlangsung lama sejak tahun 2015 sampai sekarang.

Rebound harga properti pada pertengahan tahun 2017 seperti yang diprediksi pengamat properti belum juga menampakkan tanda-tandanya sama sekali.

Permasalahannya, sejak tahun 2016 Pemerintah Indonesia sudah ikut turun tangan membantu mendorong sektor properti bangkit dari keterpurukan dengan pemberian insentif dan pembaruan regulasi yang secara teoretis akan mampu menggairahkan sektor properti.

Contohnya adalah deregulasi berupa Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XI mengenai penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dan pengurangan tarif Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Lalu ada PKE XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Belum lagi nilai tukar Rupiah yang terus menunjukkan stabilitasmya pada kisaran Rp 13.300, dan suku bunga acuan Bank Indonesia juga rendah, 4,75 persen, serta tingkat inflasi yang hanya 4,37 persen.

Satu lagi yang awalnya menimbulkan harapan besar bagi developer adalah program tax amnesty yang diyakini akan memberikan pengaruh besar bagi industri properti di Indonesia.

Tapi, kenyataannya semua itu belum mampu mendongkrak kinerja sektor properti.

Lantas, jika pemerintah turun tangan juga sudah tidak mempan, apa sebenarnya permasalahan sektor properti Indonesia?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun