Mohon tunggu...
hendra yudhy nasution
hendra yudhy nasution Mohon Tunggu... advokat -

Mahasiswa Pascasarjana Fak.Hukum-Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan featured

Baiq Nuril, Korban Dogmatis Hukum

26 November 2018   20:45 Diperbarui: 6 Juli 2019   00:28 1001
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan demikian, maka ilmu hukum pidana di Indonesia terutama bertujuan untuk memahami hukum pidana positif di Indonesia. Ini dapat disebut sebagai ilmu hukum pidana dalam arti yang sempit dan bersifat dogmatis.

Sebaliknya Simons mengatakan bahwa seyogyanya yang menjadi objek ilmu hukum pidana bukan hanya ius constitutum atau hukum pidana positif, tetapi juga ius constituendum, yaitu hukum pidana yang merupakan cita-cita, sehingga ilmu hukum pidana bertugas untuk mengembangkan hukum pidana.

Hukum pidana mempunyai sifat yang khusus, terutama dalam hal sanksinya yang berupa pidana atau nestapa yang harus ditanggung oleh seseorang, perlu adanya pembatasan-pembatasan yang ketat sehingga penerapannya tidak berdasarkan atas kekuasaan itu.

Itu pula sebabnya di dalam ilmu hukum pidana sering kali kita jumpai ajaran-ajaran atau aliran-aliran dengan teorinya masing-masing, yang kadang-kadang tampak saling bertentangan satu sama lain.

Terdapat pendapat umum agar hukum pidana dilaksanakan sebagai ultimum remedium, atau agar hukum pidana sebagai sarana atau obat terakhir, yaitu setelah sarana-sarana yang lain dipakai.

Hukum pidana juga dikatakan sebagai "pedang bermata dua", oleh karena hukum yang sebetulnya bersifat melindungi kepentingan masyarakat, kadang-kadang terpaksa melukai jika diterapkan sanksi yang nestapa itu. Bentuk-bentuk pidana yang bersifat mendidik masih dicari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun