Mohon tunggu...
hendra yudhy nasution
hendra yudhy nasution Mohon Tunggu... advokat -

Mahasiswa Pascasarjana Fak.Hukum-Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Go-Jek Harus "Go-Pro" Profesional

25 November 2018   08:42 Diperbarui: 26 November 2018   19:21 2146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ratusan pengemudi (driver) GO-JEK mendatangi kantor Gubernur Sumatra Utara pada Kamis (22/11). Aksi tersebut menuntut dibatalkannya kebijakan pemutusan hubungan kemitraan antara GO-JEK sebagai penyedia jasa transportasi dalam jaringan (daring/on line) dengan pada driver. Dan para driver juga menuntut amnesti atau banding secara massal atas akun mereka yang disuspend ataupun yang diputus kemitraannya secara sepihak oleh manajemen GO-JEK. (Hetanews,2018).

Pihak Pemprovsu (Pemerintah Provinsi Sumatra Utara) berjanji akan mempertemukan para driver dengan pihak manajemen GOJEK. Kalau pertemuan tidak terlaksana dalam seminggu ini, para driver akan mengambil sikap tegas untuk memboikot Pilpres dan Pileg.

PT Aplikasi Karya Anak Bangsa selanjutnya disebut dengan GO-JEK dan layanan aplikasi pada situs GO-JEK adalah suatu perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

Aplikasi ini merupakan aplikasi perangkat lunak yang berfungsi sebagai sarana untuk menemukan layanan dengan menggunakan sepeda motor/mobil yang disediakan oleh pihak ketiga (Pengemudi Ojek/Penyedia Layanan). Aplikasi ini menawarkan informasi tentang layanan yang ditawarkan oleh Penyedia Layanan.

GO-JEK menyatakan dalam website mereka adalah sebuah perusahaan teknologi berjiwa sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja diberbagai sektor informal di Indonesia. Kegiatan GO-JEK bertumpu pada tiga nilai pokok: kecepatan, inovasi, dan dampak sosial.

Melalui teknologi GO-JEK ingin menyebarkan dampak sosial yaitu kehidupan yang lebih baik untuk driver dan keluarganya dengan meningkatkan jumlah penghasilan mereka. Layanan utama GO-JEK sangat penting bagi kota dengan tingkat lalu-lintas yang padat seperti Jakarta, Medan, dan kota-kota dimana GO-JEK beroperasi. GO-JEK menawarkan manfaat besar baik untuk para pelanggan dan penyedia jasa.

Dalam menjalankan usaha transportasi daring ini, GO-JEK menjalin kerja sama dengan driver (pengemudi atau supir ojek yang berpengalaman). Kerjasama tersebut dapat dilihat dari perjanjian kemitraan antara GO-JEK dengan driver.

Dasar perjanjian GO-JEK dengan Penyedia Layanan adalah Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatakan "Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih". Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian adalah sumber perikatan.

Ada beberapa azas yang dapat ditemukan dalam Hukum Perjanjian, namun ada dua diantaranya yang merupakan azas terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui, yaitu: (1) Azas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain. 

Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian. (2) Azas Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan. Azas ini tercermin jelas dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Sehubungan dengan pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak Prof. Asikin Kusuma Atmadja, dalam makalahnya menyatakan bahwa Hakim berwenang untuk memasuki/meneliti isi suatu kontrak apabila diperlukan karena isi dan pelaksanaan suatu kontrak bertentangan dengan nilai-nilai dalam masyarakat. 

Dengan demikian asas kebebasan berkontrak yang terdapat dalam pasal 1338 tidak lagi bersifat absolut, yang berarti dalam keadaan tertentu hakim berwenang melalui tafsiran hukum untuk meneliti dan menilai serta menyatakan bahwa kedudukan para pihak dalam suatu perjanjian berada dalam keadaan yang tidak seimbang sedemikian rupa, sehingga salah satu pihak dianggap tidak bebas untuk menyatakan kehendaknya.

Lebih lanjut Prof. Asikin mengatakan bahwa kebebasan berkontrak yang murni/mutlak karena para pihak kedudukannya seimbang sepenuhnya praktis tidak ada, selalu ada pihak yang lebih lemah dari pihak yang lain. Beliau mengilustrasikan dengan suatu cerita lama yang mengandung moral yang ada kaitannya dengan tafsiran perjanjian. 

Ada seorang gadis yang orang tuanya miskin dan mempunyai hutang yang besar karena meminjam uang untuk menyekolahkan anak gadis tersebut. Kalau hutangnya tidak segera dibayar maka satu-satunya harta berupa rumah dan pekarangannya akan dilelang. Sang penolong yang mempunyai kekuasaan ekonomis datang dan mengadakan perjanjian dengan orang tua gadis tersebut bahwa hutang akan dilunasi asal gadis tersebut dikawinkan dengan anak lelaki sang penolong, sedangkan anak gadis tersebut telah mempunyai tunangan. Kemudian terjadilah perjanjian antara sang penolong dengan orang tua yang miskin tersebut. 

Apakah aneh kalau orang tua miskin tersebut kemudian mengingkari janjinya. Moral disini janganlah mencari kesempatan dalam kesempitan atau jangan menyalahgunakan kesempatan . (Kompasiana,2010)

Sesuai analogi diatas, GO-JEK bisa saja disamakan dengan "sang penolong" yang mempunyai kekuasaan ekonomis tersebut, namun janganlah bertindak secara sepihak tanpa memperhitungkan kerugian pihak lain (driver, konsumen, dan pihak terkait).

Kata moral selalu mengacu pada baik buruknya manusia sebagai manusia. Norma moral adalah tolak ukur untuk menentukan benar salahnya sikap dan tindakan manusia dilihat dari segi baik buruknya sebagai manusia, dan bukan sebagai pelaku peran tertentu dan terbebas.

Alangkah tidak adilnya apa yang telah dilakukan GO-JEK terhadap pada driver, dengan mensuspend dan memutuskan hubungan kemitraan secara sepihak. Hal ini sangat kontradiktif dengan tujuan semula dengan didirikannya GO-JEK di Indonesia, khususnya di Sumatra Utara, yaitu menyebarkan dampak sosial yaitu kehidupan yang lebih baik untuk driver dan keluarganya dengan meningkatkan jumlah penghasilan mereka.

Kemungkinan sebagian besar kendaraan (mobil/motor) yang dipakai para driver adalah statusnya masih kredit, dengan harapan pembayaran angsuran kepada pihak leasing adalah melalui pendapatan mereka mereka sehari-hari (ongkos+bonus). Dengan diputusnya perjanjian kemitraan ini, alih-alih mendapatkan kesejahteraan, yang ada kemungkinan motor/mobil akan disita oleh leasing, dan bagaimana kondisi anak,istri, dari para driver?. Adilkah keputusan dari pihak manajemen GO-JEK tersebut?.

Keadilan artinya menempatkan sesuatu pada tempatnya. Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran.

Konsep keadilan merupakan bagian dari nilai yang bersifat abstrak sehingga memiliki banyak arti dan konotasi. Dalam pandangan Aristoteles, keadilan dibentuk menjadi dua bentuk, yaitu: (1) Keadilan Distributif, yakni keadilan yang ditentukan oleh pembuat undang-undang, distribusinya memuat jasa, hak, dan kebaikan bagi anggota masyarakat menurut prinsip kesamaan proposal, (2) Keadilan Korektif, yakni keadilan yang menjamin mengawasi dan memelihara distribusi ini melawan serangan-serangan illegal fungsi korektif keadilan pada prinsipnya diatur oleh hakim dan menstabilkan kembali status quo dengan cara mengembalikan milik korban yang bersangkutan atau dengan cara mengganti rugi atas miliknya yang hilang.

Berdasarkan hubungan kontraktual antara para pihak, driver (Penyedia Layanan) dapat menuntut akibat kehilangan keuntungan yang diharapkan atau expectation loss. Teori klasik Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) mengalami perubahan, karena gugatan tort law (kerugian) juga dapat diajukan untuk economic lost.

Sebenarnya gugatan dapat diajukan oleh para driver  berdasarkan tort law, harus ada perbuatan aktif dan pasif yang dilakukan oleh Tergugat (GO-JEK), dan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian terhadap kepentingan Penggugat yang dilindungi oleh hukum. Perbuatan aktif dari GO-JEK adalah dengan menghentikan kemitraan dan mensuspend akun para driver.

Dalam konflik usaha angkutan daring ini, seharusnya menjadi tanggung jawab dari pemerintah. Walaupun Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub ini sebagai pengganti PM Nomor 26 Tahun 2017.

Namun PM inipun masih menimbulkan beberapa polemik dan dirasa kurang greget, misalnya tentang mengenai penggunaan stiker berdiameter 15 cm di kaca mobil bagian depan dan belakang. Penerapan tersebut tidak sesuai karena mobil yang digunakan sebagai taksi daring juga digunakan untuk kepentingan pribadi. Begitu juga dengan aturan pemberian kode khusus pada pelat nomor. Alasannya, pengemudi taksi daring masih membayar sendiri pajaknya karena masih termasuk barang mewah milik pribadi.

Karena belum adanya pengaturan yang jelas tentang jenis usaha transportasi daring ini, bisa dikatakan terjadi kekosongan hukum. Penyebabnya adalah perkembangan masyarakat selalu lebih cepat dari perkembangan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan sebenarnya dibuat sebagai panduan dan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh.

Hukum yang stabil dapat menjadi ukuran yang pasti di masyarakat, namun hukum yang jalan di tempat pada kenyataannya akan menjadi hukum yang usang dan tertinggal jauh oleh perkembangan masyarakat. Untuk itu, sangat diperlukan suatu hukum yang stabil dan fleksibel dan mampu mengikuti perkembangan masyarakat.

Dalam hal konflik yang terjadi dengan antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GO-JEK) sebagai operator penyedia layanan aplikasi dengan para driver di Sumatra Utara, agar kiranya dapat bertindak lebih profesional. Agar terciptanya dampak sosial yang positif, kenyamanan, keamanan dan kesejahteraan bersama dalam kehidupan berbangsa. Seperti apa yang dicita-citakan pendiri GO-JEK.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun