Mohon tunggu...
Hendra Wattimena
Hendra Wattimena Mohon Tunggu... Mahasiswa - Alumni Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Pattimura

Blogger di www.sudutplambon.com, banyak membahas seputar dunia pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Optimalisasi Perencanaan Pembangunan Negeri Adat di Maluku

28 Juli 2024   18:39 Diperbarui: 28 Juli 2024   18:56 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hendra Wattimena, S.P.W.K

Raja dan Negeri Adat
Negeri adat memiliki keistimewaan karena memiliki pemerintahan otonomi atau otonomi asli yang hanya bisa kita temui di Maluku. Kebebasan  pemerintahan negeri dalam mengatur pemerintahanya sendiri tercermin pada UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (1) tentang Desa.

Antara pemerintahan negeri adat dengan desa atau kelurahan maupun sejenisnya tentu memiliki perbedaan. 

Keunikan dari negeri adat di Maluku, yakni kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang raja yang tidak dipilih secara langsung oleh masyarakat namun ditentukan oleh garis keturunan yang merupakan mata rumah parenta.

Jadi, raja memimpin secara turun temurun sesuai dengan garis keturunan pada wilayah negeri yang mencakup di dalamnya anak dusun dan memiliki wilayah petuanan atau kekuasaan yang merupakan tanah adat.

Raja yang biasanya dipilih berdasarkan status keturunan sebenarnya menjadi problematika bagi kemajuan negeri-negeri adat di Maluku karena menimbulkan ketidak profesionalisme seorang kepala pemerintahan. Hal ini ditakutkan tidak memiliki kecakapan yang matang dalam memimpin, akibatnya mengambil kebijakan yang keliru dan berimbas pada kemunduran negeri adat.

Maka dari itu, yang menjadi mata rumah parenta sudah seharusnya mempersiapkan  anak cucu  atau generasi mudanya untuk memiliki kapasitas yang mumpuni dalam proses kepemimpinan termasuk dituntut memiliki  intelektualitas yang tinggi.

Proses persiapan itu harus dilakukan sejak dini, hingga nantinya dipilih dan diangkat untuk menjadi seorang raja. Dengan begitu raja bukan hanya diangkat berdasarkan garis keturunan semata, tetapi memang benar-benar memiliki kualitas yang mumpuni. Generasi dari mata rumah parenta tersebut harus dilengkapi dengan segala aspek yang mana dididik untuk menjadi pemimpin baik dari bangku sekolah, dunia aktivisme kampus maupun kepemudaan dan masyarakat. 

Seorang raja dalam memimpin negeri dituntut harus memiliki kemampuan yang mumpuni di segala bidang terutama dalam kemampuan kepemimpinan, manajerial, bijak dalam mengambil keputusan dan kemampuan perencanaan serta eksekusi yang matang.

Maka dari itu, tulisan kali ini saya ingin berbagi tentang bagaimana semestinya seorang raja mampu melakukan tata kelola yang baik dalam pembangunan negeri mulai dari tahap perencanaan hingga mengeksekusi progam-progamnya untuk kemajuan negeri.


Pembangunan Negeri Adat Melalui Strategi Perencanaan yang Matang


Proses pembangunan negeri adalah upaya dalam peningkatan taraf kehidupan masyarakat dengan satu tujuan untuk memajukan negeri yang meliputi beberapa proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. 

Proses ini harus tetap mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal yang tentunya harus diputuskan secara bersama-sama, dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan  agar terwujudnya perdamaian dan keadilan sosial.

Tahapan penting dalam proses pembangunan adalah tahap perencanaan, di mana dalam proses ini melibatkan badan permusyawaratan desa atau dalam negeri adat kita kenal dengan "Saniri" dan unsur masyarakat secara partisipatif. Tujuannya supaya dapat menyerap aspirasi agar dalam pemanfaatan dan pengalokasikan sumber daya negeri untuk proses pembangunan bisa mengarah pada satu tujuan.

Akan tetapi, perlu diingat bahwa dalam perencanaan seorang raja haruslah memiliki visi dan misi yang jelas agar dapat melahirkan program dan kebijakan yang mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat supaya bisa keluar dari kemiskinan.

Catatan penting bagi seorang raja dalam merencanakan program kerja yang lahir dari visi misi yang dibuat, yakni jangan sampai berfokus pada pembangunan infrastruktur semata namun harus lebih banyak untuk pemberdayaan atau pembangunan infrastruktur yang mampu memberdayakan.

Melahirkan program kerja yang bersumber dari visi misi proses perencanaan yang kita kenal dalam proses perencanaan pembangunan desa ada dua, yakni RPJM dan RKP.

RPJM adalah rencana pembangunan jangka menengah yang biasanya direncanakan untuk jangka waktu 6 tahun kemudian dirangkum ke dalam RKP atau rencana kerja pemerintah desa dengan jangka waktu 1 tahun. RPJM sendiri biasanya terkait visi misi kepala pemerintah negeri dan arah kebijakan pembangunan negeri.

Rencana  kegiatan yang biasanya meliputi pada beberapa bidang yakni bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa serta peningkatan kapasitas desa.

Penting diperhatikan dalam penyusunan RPJM seperti yang telah dijelaskan di awal, di mana raja harus melibatkan unsur masyarakat desa dengan tetap mempertimbangkan pada kondisi objektivitas dan prioritas program serta kegiatan kabupaten/kota. 

Desa dalam perencanaanya harus mengintegrasikan dan menyelaraskan pada perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten/kota.


Satu hal yang perlu diperhatikan juga dalam perencanaan pemerintah negeri harus melakukan sesuatu berbasis data, agar tidak asal-asalan melahirkan rencana kerja yang berpotensi pada pemborosan anggaran namun tidak tepat sasaran dan tidak mampu menuntaskan permasalahan urgen di negeri.

Dalam proses ini, kecakapan seorang raja untuk dapat melahirkan konsep besar ke arah pembangunan negeri sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh negeri tersebut sangat diperlukan dan kemampuan seorang raja untuk dapat mengeksekusi program-program yang dibuat sangat dibutuhkan.

Bukan hanya sampai di situ, tetapi bagaimana seorang raja harus rutin dalam proses pengawasan dan evaluasi kerja-kerja yang dilakukan jika rencana kerja pemerintah negeri dijalankan. Hal ini sangat perlu karena jangan sampai di saat proses perencanaan program begitu bagus, namun dalam eksekusi realisasi program malah melenceng.

Akibatnya, hanya terjadi pemborosan keuangan atau membuang-buang dana yang seharusnya untuk pembangunan malah nantinya terbengkalai oleh karena proses pengawasan dan eksekusi yang tidak optimal.


Master Plan: Pedoman Perencanaan untuk Kemajuan Negeri Adat


Salah satu produk dari proses perencanaan biasa kita kenal dengan "Master Plan". Yang mana master plan merupakan suatu dokumen perencanaan yang komperhensif melingkupi semua hal mulai dari struktur polar ruang, arahan pemanfaatan, program pemanfaatan dan kelembagaan digunakan sebagai pedoman pembangunan jangka panjang. 

Di dalamnya mencakup berbagai aspek, mulai dari tata ruang desa, ekonomi, sosial, budaya hingga lingkungan hidup.

Master plan memiliki tujuan utama untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat desa dengan memanfaatkan potensi lokal secara optimal, mengatur terkait perencanaan tata letak sarana dan prasarana di desa serta peruntukkan di tingkat desa. Dengan ini, pemerintah negeri bisa menjadikannya sebagai alat untuk mengarahkan perkembangan negeri di masa depan.

Dengan adanya master plan, dapat menjadi acuan untuk mencegah terjadinya perubahan pemanfaatan ruang yang berciri pedesaan menjadi perkotaan. Hal ini sangat penting mengingat desa memiliki peranan urgen supaya dapat tetap menjaga produktivitas sumber daya pangan dan sekaligus sebagai kawasan penanganan ketesediaan sumber daya air dan udara bersih.

Ada beberapa tahapan dalam proses perencanaan master plan, yakni:
1.Identifikasi kebutuhan dan tujuan perencanaan yang melibatkan berbagi pihak;
2.Pengumpulan data baik fisik, sosial, ekonomi dan lingkungan  negeri;
3.Analisis data untuk mengidentifikasi potensi, permasalahan dan peluang pembangunan;
4.Penyusunan Visi, Misi dan Tujuan;
5.Melakukan analisis SWOT untuk dapat merumuskan strategi pembangunan;
6.Penyusunan rencana aksi;
7.Konsultasi publik di mana melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan dan dukungan;
8.Pengesahan Master Plan.

Dalam penyusunan master plan, selain melibatkan masyarakat di negeri, pemerintah juga perlu menggandeng akademisi untuk meninjau data dan memberikan masukan terkait master plan yang akan dibuat.


Kesimpulan
Raja sebagai kepala pemerintah di tingkat negeri haruslah orang-orang yang mampu memimpin dengan bijak dan arif, bukan sekedar diangkat karena terlahir sebagai mata rumah parenta semata.

Kemiskinan yang terjadi di Maluku dapat kita tarik sebuah hipotesa di mana sesungguhnya berawal dari manajemen dan tata kelola pemerintah di tingkat paling rendah, yakni pemerintah negeri yang tidak mampu bekerja dengan baik.  Maka dari itu, raja dituntut bukan hanya mampu merencanakan program kerja yang sesuai dengan keinginan masyarakat namun lebih penting adalah mampu merealisasikan rencana kerja yang telah dibuat secara bersama-sama dengan semua pihak.

Sejatinya membangun negeri bukan hanya berfokus pada infrastruktur semata, namun yang paling terpenting adalah membangun kultur dan struktur sosial masyarakatnya agar terbentuk mindset yang baik untuk mengantarkan mereka lebih mandiri dan sejahtera. Dan proses pembangunan itu dimulai dari proses perencanaan yang matang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun