Mohon tunggu...
Hendra Wattimena
Hendra Wattimena Mohon Tunggu... Mahasiswa - Alumni Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Pattimura

Blogger di www.sudutplambon.com, banyak membahas seputar dunia pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Menyoroti Permasalahan Kebakaran di Kawasan Depo Pertamina Plumpang dari Sudut Pandang Tata Kota

5 Maret 2023   07:22 Diperbarui: 6 Maret 2023   02:45 954
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Tangkap Layar Google Earth

Bisa disimpulkan, kalau permasalahan ini diakibatkan karena kurang tertibnya masyarakat dalam pembangunan yang terkesan sembarangan saja serta pemerintah yang sembarang mengeluarkan izin IMB.

Kawasan zona hijau  atau penyangga tidak dikendalikan karena di luar kawasan ini ada persoalan status kepemilikan tanah. Seharusnya, kalau merupakan tanah negara maka zona ini bisa dihijaukan, sehingga tidak ada permukiman yang tumbuh berkembang.

Dilansir dari Tempo.co, menurut Gilbert Simanjuntak, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, sejak awal sudah diketahui bahwa lahan di sekitar Depo Pertamina Plumpang tidak diperbolehkan untuk ditempati oleh warga dalam jarak tertentu.

Namun, sejumlah warga telah mendapatkan izin untuk menempati lahan milik PT. Pertamina yang berdasarkan peraturan tersebut tentunya bertentangan (Sabtu, 4 Maret 2023).

Gilbert menilai IMB yang dikeluarkan pada masa kepemimpinan Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI membuat persoalan semakin rumit. Menurut dia, saat itu Anies terkesan lebih mementingkan pemenuhan janji kampanye walau harus menabrak aturan.

Pada sabtu, 16 Oktober 2021 Gubernur DKI Jakarta saat itu Anies Baswedan menerbitkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sementara kepada penduduk Kampung Tanah Merah.

"Ini adalah jalan tengah yang kami ambil untuk menyelesaikan masalah bangunan-bangunan yang berada di tanah yang status legalnya belum tuntas. Tapi faktanya, mereka ada di tempat ini sudah puluhan tahun," kata Anies Baswedan di Kampung Tanah Merah, Sabtu, 16 Oktober 2021 seperti dilansir dari Tempo.co.

Belajar dari permasalahan ini, ke depan pemerintah tidak boleh asal-asalan mengelurkan IMB. Kemudian, masyarakat juga tidak boleh sembarangan membangun tanpa mengetahui fungsi dari kawasan yang dibangun tersebut.

Sebelum melakukan pembangunan, ada baiknya mengetahui apa fungsi dari kawasan tersebut. Apakah merupakan kawasan yang diperuntukkan pada permukiman atau tidak.

Selain itu, untuk menghindari kejadian serupa, maka pertamina harus segera melakukan audit keamanan pada semua Depo Kilang BBM. Lantaran kebakaran di Depo dan Kilang BBM Pertamina sering terjadi.

Maka dari itu, pertamina harus meningkatkan proses pemeriksaan dan pengawasan. Bukan hanya itu, pihak pertamina harus melakukan penelitian secara sungguh-sungguh untuk mengetahui kondisi setiap Depo maupun Kilang yang dimiliki agar dapat dilakukan proses mitigasi dan pencegahan di masa yang akan datang.Untuk fasilitas Depo dan Kilang BBM yang sudah tua, maka harus segera diaudit secara komperhensif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun