Lantas kenapa program guru penggerak malah hadir melanggengkan proses kasta di kalangan guru?
Jika tujuan pemerintah adalah membawa perubahan transformasi bagi guru, maka tidak perlu membuat program guru penggerak dan dilakukan proses seleksi segala. Melainkan, dengan menerapkan apa yang disebut dengan community based, maka guru-guru itu merasa punya tanggung jawab sebagai bagian dari komunitas pendidikan.
Selain itu, sertifikat guru penggerak dijadikan syarat untuk menjadi kepala sekolah.
Dilansir dari detik.com, Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Praptono mengatakan bahwa sertifikat Guru Penggerak merupakan syarat untuk menjadi kepala sekolah. Seperti yang diatur di dalam Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
"Guru penggerak yang sudah dididik 9 bulan sudah dikeluarkan (aturannya dalam) Permendikbud 40 Tahun 2021, bahwa guru penggerak menjadi pool rekrutmen calon kepala sekolah," ucap Praptono pada acara Silaturahmi Merdeka Belajar secara daring di kanal YouTube Kemendikbud RI, Kamis (20/1/2022).
Persyaratan menjadikan sertifikat guru penggerak sebagai syarat menjadi calon kepala sekolah sepertinya tidak begitu logis. Alasannya karena tidak semua guru penggerak itu memiliki kemampuan dalam kepemimpinan. Walaupun diberi bekal pendidikan dalam proses kegiatan guru penggerak, namun hal ini akan membuat para guru berlomba-lomba mengikuti program guru penggerak hanya untuk formalitas untuk calon kepsek saja.
Ditakutkan malah guru yang memiliki pengalaman dan jiwa kepemimpinan justru tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala sekolah lantaran tidak memiliki sertifikat guru penggerak karena tidak mendapatkan akses untuk mengikuti program tersebut.
Harus diakui bahwasannya mengikuti program guru penggerak bukan berarti layak menjadi calon kepala sekolah.
Ketentuan lain yang tidak bisa ditinggalkan sebagai bahan pertimbangan pengangkatan guru penggerak menjadi kepala sekolah adalah memiliki pengalaman manajerial paling singkat di satuan pendidikan, organisasi pendidikan dan/atau komunitas pendidikan. Terkait pengalaman manajerial inilah yang berpotensi menjadi perdebatan layak atau tidaknya seorang guru penggerak menjadi kepala sekolah.
Apakah dalam mengikuti program guru penggerak diberikan kemampuan manajerial?
Tidak semua orang mampu memiliki kemampuan ini. Hanya mereka-mereka yang pernah terlibat dalam organisasilah yang punya kemampuan tersebut.