Mohon tunggu...
Hendra Sulo
Hendra Sulo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas victory sorong

Saya berpikir maka saya ada ~Rene Descartes

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sebuah Refleksi: Menilik Demokrasi dari Sejarah dan Implementasinya di Indonesia

6 Maret 2024   20:42 Diperbarui: 6 Maret 2024   21:17 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Hendrazes

Urgensi dalam memahami Demokrasi yang perlu kita pahami lebih jauh agar nantinya tidak menjadi suatu problem kedepannya. Jadi pada kesempatan kali ini Kita akan berbicara sedikit tentang Demokrasi, karena memang sedang marak-maraknya dibahas Oleh Publik, baik di Dunia digital maupun secara langsung di kalangan Masyarakat. Olehnya itu membuat Saya semakin tertarik untuk mencoba membahasnya. Kalau Kita berbicara soal Demokrasi, tentunya sudah tidak Asing lagi kita dengar, akan tetapi Kita akan kunyah kembali agar patahan dari kebodohan Kita tidak menjelmah dan merajalela.

Pada Tahun 507 SM, Pemimpin Athena Cleisthenes memperkenalkan sistem reformasi politik yang disebutnya Demokratia, atau "Pemerintahan oleh Rakyat" (dari Demos, "rakyat," dan Kratos, atau "Kekuasaan"). itu adalah demokrasi pertama yang diketahui di dunia. Pemerintahan demokratis lazimnya ditandingkan dengan pemerintahan oligarkis (pemerintahan yang dikendalikan segelintir warga negara), dan Pemerintahan monarkis (pemerintahan yang dikendalikan seorang penguasa tunggal).

Pada umumnya demokrasi dihubung-hubungkan dengan ikhtiar-ikhtiar Bangsa Yunani Kuno, yang dipandang sebagai pendiri peradaban Dunia Barat, oleh para cendekiawan abad ke-18 yang mencoba memberdayakan eksperimen-eksperimen demokrasi perdana tersebut menjadi suatu pola dasar baru bagi organisasi politik pascamonarki.

Taraf keberhasilan para cendekiawan pembangkit demokrasi abad ke-18 ini dalam mengubah cita-cita demokrasi Bangsa Yunani dan Romawi kuno menjadi pranata politik yang paling banyak diterapkan di dunia selama 300 tahun selanjutnya memang sukar untuk dinafikan, meskipun alasan-alasan moral yang kerap mereka gunakan untuk membenarkan upaya tersebut mungkin saja masih dapat diperdebatkan.

Meskipun demikian, titik peralihan kritis dalam sejarah, yang dikatalisasi oleh kebangkitan kembali cita-cita dan pranata-pranata demokratis, secara hakiki mentransformasi abad-abad selanjutnya dan telah mendominasi bentang dunia internasional semenjak runtuhnya kekaisaran-kekaisaran yang tersisa seusai Perang Dunia kedua.

Sumber : https://id.m.wikipedia.org/wiki/Sejarah_demokrasi

Kita berangkat dari Refleksi Kepemimpinan Pericles di Athena, Socrates, Plato, dan Aristoteles sangat mengaguminya di zaman itu. Karenanya Rakyat punya kuasa menentukan nasib negara. Namun, saat Pericles meninggal dan Athena kalah dalam perang Peloponnesia melawan Sparta, semua terkejut, bahwa ternyata sistem demokrasi tersebut yang membawa kehancuran bagi Athena.

Apa pasalnya.....?

Semuanya kini sadar, bahwa yang Pericles sebut sebagai kekuasaan oleh rakyat (demokrasi), dalam praksisnya berdiri kokoh justru karena kharisma kepemimpinan Pericles.

PENGERTIAN DEMOKRASI MENURUT :

1. Socrates

Socrates pernah mengatakan bahwa demokrasi adalah sistem yang buruk jika tidak adanya pemahaman politik yang setara antar masyarakat. Tanpa adanya pemahaman yang setara maka demokrasi akan dimonopoli oleh kelompok dengan intelektualitas yang lebih tinggi.

2. Plato

Gagasan tentang demokrasi pernah diungkapkan oleh Plato. Sebagai seorang filsuf kuno Yunani, Plato memiliki pandangan kritis. Dia berpendapat bahwa demokrasi memiliki kecenderungan untuk berujung pada kekacauan dan konflik politik. Menurut pandangannya, berisiko menjadi sarang bagi pemimpin populis yang kurang kompeten dan kurang bertanggung jawab.

3. Aristoteles

Demokrasi menurut Aristoteles adalah sebuah kebebasan setiap warga negara. Kebebasan tersebut digunakan untuk saling berbagi kekuasaan. Menurut Aristoteles, demokrasi adalah suatu kebebasan, prinsip demokrasi adalah kebebasan. Hal itu karena hanya melalui kebebasanlah, setiap warga negara dapat saling berbagi sebuah kekuasaan di dalam negaranya sendiri.

Jadi, sesungguhnya Athena berdiri bukan terutama Rakyat yang berkuasa atau demokrasi, namun karena pemimpin yang bijak dan berkharisma. saat rakyat yang sungguh-sungguh berkuasa tanpa Pericles, yang ada hanya kehancuran dan anarki. Plato sebagai warga Athena yang tersengat oleh kekalahan tersebut selanjutnya menganggap demokrasi sebagai bagian dari sistem yang korup, dan menggagaskan teori aristokrasi: yaitu negara yang dipimpin seorang Negarawan ( Statesman ) atau seorang filsuf raja, seperti imajinasinya tentang Pericles; yaitu pemimpin yang punya keutamaan praktis seperti filsuf, namun sekaligus berkarisma seperti raja. Dalam imaji yang sama, Aristoteles menggagaskan teorinya tentang spoudaious; pemimpin berkharisma yang punya kebijaksanaan dan keutamaan praktis.

Implementasi penerapan Demokrasi di Indonesia di Tahun 2024

Sayangnya Implementasi Demokrasi kita saat ini, sangat dipenuhi dengan problematika, mengapa demikian.? memang harus kita akui bahwa perayaan pesta demokrasi kita di Tahun 2024 ini merupakan pemilu kelima pasca reformasi dan kali kedua diselenggarakan secara serentak untuk memilih Pasangan Presiden dan Wakil Presiden sekaligus anggota Legislatif. Dimana Rakyat yang turun langsung memilih siapa yang kemudian di percayai untuk kemudian di amanahkan menjadi pilihan yang tepat baginya, melalui Kontestasi Pemilu, Kita sebagai Warga Negara Indonesia harus mengapresiasi kebijakan itu. meskipun saat ini belum ada pengumuman resmi dari KPU terkait penetapan hasil pemilu 2024. walaupun dari beberapa hasil Quick Count sudah bisa diprediksi peserta pemilu yang memperoleh suara terbanyak, baik untuk Pilpres.

Kebebasan Berekpresi dimuka Umum

Sebagai Negara yang menganut sistem demokrasi perlulah dilihat juga dari kebebasan Warganya dalam menyampaikan pendapat dimuka umum, karena Kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah Negara demokrasi, termasuk Indonesia. 

Sebagai Jaminan Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang kemudian dijadikan sebagai landasannya.

 Adapun undang-undang yang mengatur sebagai berikut :

1.Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

2.Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

3.UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

4.Pasal 23 Ayat 2 yang berbunyi, "setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan."

5.UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum. Dan Sebagainya

Menyampaikan pendapat merupakan perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. akan tetapi walaupun menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi, namun pelaksanaannya tetap harus sesuai dengan peraturan yang ada. Penyampaian pendapat harus dilakukan penuh dengan tanggung jawab agar tidak mengganggu hak orang lain dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Belakangan ini kebebasan berpendapat oleh Warga Negara melalui penyampaian aspirasi-aspirasi dari Masyarakat, Mahasiswa, serta kaum Buruh masih sering kita jumpai dihalangi oleh aparat penegak Hukum yang terkait. dalam hal ini pihak Kepolisian, Intel, dan pihak - pihak yang anti Demokrasi karena dianggap bahwa mengganggu ketertiban umum, padahal guna untuk melakukan demokrasi justru mendorong pihak penegak hukum untuk mencegah dan mengatasi problematika yang sering terjadi dalam suatu ketatanegaraan.

Konsistensi dan keberanian terhadap pihak penegak Hukum bersama Warga Negara haruslah bersatu dan bersepakat mengawal jalannya tata demokrasi dalam Negara, agar sistem yang dirasa bahwa sudah keliru, itu harus di Tangani, diatasi, Demi mewujudkan arah Demokrasi yang Sebenarnya Sesuai dengan jalannya. Semoga bermanfaat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun