Mohon tunggu...
Hendra Permana
Hendra Permana Mohon Tunggu... wiraswasta -

belajar menuliskan apa yang terlihat di mata, terdengar di telinga dan dirasakan oleh hati. catatan lainnya ada di hapesurya.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pengambilan JHT di Jamsostek Bekasi

10 Oktober 2013   10:43 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:44 12817
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah 2 tahun semenjak saya keluar kerja, tabungan di Jamsostek berupa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa saya ambil sekarang.  Tabungan Jamsostek selama kerja 4 tahun itu sayang juga jika di biarkan begitu saja.

Sebagai syarat awal, bahwa uang JHT ini baru bisa diambil setelah masa kerja 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan. Dan berhubung masa aktif Jamsostek saya, dari awal bekerja hingga keluar sudah 6 tahun, maka saya sudah bisa mengambil uang JHT tersebut.

Berikut syarat dokumen yang mesti dipersiapkan untuk dapat mengambil uang JHT :

1. Kartu jamsostek (asli)

2. KTP atau SIM yg berlaku (asli & copy 2 lembar)

3. Kartu Keluarga (KK) yg berlaku (asli & copy 1 lembar)

4. Surat Pengalaman Kerja/parklaring dari perusahaan kita bekerja (asli & copy 1 lembar)

5. Dokumen pendukung lainnya seperti ijazah/surat nikah/pasport (cukup salah satu saja, di bawa copy & asli)

6. Mengisi lembar formulir yang bisa kita peroleh dari kantor Jamsostek. Ada dua lembar formulir yang harus kita isi.

Keterangan :

1. Jika kartu jamsostek dan surat pengalaman kerja hilang, sebagai pengganti adalah surat keterangan hilang dari kepolisian yang dilegalisir oleh perusahaan (stempel & tanda tangan HRD jika perusahaan masih ada)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun