Mohon tunggu...
Hendra Jawanai
Hendra Jawanai Mohon Tunggu... Penulis - Creative Director/Producer/Writer

Energi adalah rahasia gerak serta kehidupan di dalam setiap partikel kecil.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Nakes Bergerak, Mengawal Hukum di Dunia Kesehatan

13 Mei 2023   20:00 Diperbarui: 16 Mei 2023   04:21 2285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tenaga kesehatan.(Foto oleh Yerson Retamal dari Pixabay) 

Belum berapa lama ini, aksi demo yang dilakukan oleh dokter dan tenaga kesehatan dalam menolak pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law menjadi sorotan publik.

Demonstrasi ini menandakan adanya kekhawatiran yang mendalam dari para tenaga kesehatan (nakes) terkait perlindungan hukum mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Sebenarnya, apa pentingnya perlindungan hukum yang jelas dan kuat bagi nakes? Mengapa demo ini menjadi langkah yang diambil oleh mereka?

Perlindungan hukum dan pelayanan kesehatan

Nakes adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Mereka berhadapan dengan berbagai tantangan dan risiko dalam menjalankan tugas mereka.

Keberadaan perlindungan hukum yang kuat sangat penting untuk memastikan, bahwa mereka bisa menjalankan tugas mereka dengan kepercayaan diri dan tanpa takut akan konsekuensi hukum yang tidak adil.

RUU Kesehatan dan kekhawatiran nakes

Salah satu alasan utama di balik demo nakes adalah kekhawatiran mereka terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang sedang dibahas.

Mereka berpendapat bahwa RUU ini berpotensi menghambat kebutuhan mereka akan perlindungan hukum yang lebih jelas dan kuat.

Dalam beberapa pasal RUU tersebut, terdapat ketentuan yang mengkhawatirkan, seperti kemungkinan digugat secara pidana atau perdata meskipun telah menjalani sidang disiplin.

Para nakes merasa bahwa aturan-aturan ini perlu diperbaiki untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi profesi kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun