Mohon tunggu...
Hendra Jawanai
Hendra Jawanai Mohon Tunggu... Penulis - Creative Director/Producer/Writer

Energi adalah rahasia gerak serta kehidupan di dalam setiap partikel kecil.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menanti Pengesahan RUU Perampasan Aset di Indonesia

27 Maret 2023   07:00 Diperbarui: 10 Mei 2023   14:51 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hal ini, RUU Perampasan Aset diharapkan mengadopsi prinsip: aset yang diduga berasal dari tindak pidana atau kejahatan terorganisir dapat disita tanpa memandang apakah aset tersebut memiliki hubungan dengan tindak pidana atau kejahatan terorganisir tertentu. Prinsip ini memungkinkan pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan terhadap aset yang diduga berasal dari korupsi atau kejahatan terorganisir yang dilakukan di luar negeri, dan berpotensi memperkuat kerja sama internasional dalam hal ini.

RUU Perampasan Aset juga akan memuat ketentuan tentang kerja sama internasional dalam penanganan aset yang diduga berasal dari tindak pidana atau kejahatan terorganisir, termasuk kerja sama dalam hal penyelidikan, pengumpulan informasi, dan pemulihan aset. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan kerja sama internasional dapat lebih efektif dan koordinasi antar negara dalam melawan korupsi dan kejahatan terorganisir dapat lebih baik.

Pemerintah Indonesia diharapkan telah dan akan mengatur beberapa mekanisme untuk memastikan bahwa RUU Perampasan Aset tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Salah satu langkah yang kemungkinan akan diambil adalah pelatihan dan pendidikan kepada aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa pelaksanaan RUU ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dapat dilaksanakan dengan baik.

Harapan rakyat

Harapan rakyat terhadap pemerintah Indonesia setelah pengesahan RUU Perampasan Aset adalah bahwa RUU ini dapat memberikan dampak positif dalam memerangi korupsi dan kejahatan terorganisir di Indonesia. 

Rakyat berharap bahwa RUU ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dengan mengambil alih aset yang diperoleh secara tidak sah atau melalui kegiatan ilegal. 

Selain itu, rakyat juga berharap bahwa RUU ini dapat dilaksanakan dengan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan serta diawasi dengan ketat oleh lembaga pemerintah yang berwenang.

Rakyat juga berharap bahwa hak asasi manusia dan kebebasan individu benar-benar dihormati dalam pelaksanaan RUU ini. Rakyat pun berharap bahwa pelaksanaan RUU Perampasan Aset dapat memperkuat kerjasama internasional dalam memerangi korupsi dan kejahatan terorganisir, sehingga Indonesia dapat meningkatkan reputasinya sebagai negara yang bersih dan terbebas dari korupsi. 

Dalam jangka panjang, rakyat berharap bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset dapat memberikan kontribusi positif dalam memperkuat sistem hukum dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Pemanfaatan aset yang sudah disita

Pemanfaatan aset yang sudah disita oleh pemerintah sebaiknya dilakukan untuk kepentingan umum, seperti untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, atau program-program sosial lainnya yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas. Namun, sebelum aset tersebut dimanfaatkan, pemerintah harus memastikan bahwa aset tersebut memang berasal dari tindak pidana atau kejahatan terorganisir, dan tidak ada pihak yang sah memiliki klaim atas aset tersebut.

Jika aset yang disita tersebut memiliki nilai yang cukup tinggi, maka opsi dilelang juga dapat menjadi pilihan. Namun, dalam hal ini pemerintah harus memastikan bahwa proses lelang dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, dan hasil dari lelang tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat umum tadi. 

Dalam hal apapun, penggunaan aset yang sudah disita harus dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan rakyat dan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun