Sosok ini dianggap sebagai pencetus Trias Politica dalam sistem kenegaraan modern, yang tak lain sebagai bentuk penyempurnaan dari apa yang telah diperkenalkan oleh John Locke. Pembagian lembaga negara menjadi hal utama dalam sistem demokrasi.
Tak lain demi tercapainya sebuah regulasi pemerintahan yang mengedepankan kepentingan rakyat, daripada golongan atau kuasa atas suatu pemerintahan. Kontrol kekuasaan menjadi topik utama Montesquieu dalam pemerintahan dengan tiga sistem lembaganya.
Yakni lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dengan penjelasan sebagai berikut;
- Legislatif: adalah tempat para wakil rakyat yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menetapkan Undang-Undang.
- Eksekutif: adalah kekuasaan tertinggi dalam menjalankan Undang-Undang melalui berbagai ketentuannya.
- Yudikatif: adalah lembaga peradilan tertinggi dalam menafsirkan Undang-Undang melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Montesquieau menjadikan tiga unsur lembaga pemerintah menjadi sebuah sistem yang saling mengawasi. Terkait peranan, tugas, serta tanggung jawabnya sebagai lembaga pemerintahan. Khususnya untuk menghindari kekuasaan yang cenderung absolut.
Jika John Locke mempresentasikan Inggris sebagai role modelnya, maka Montesquieu memproyeksikan Perancis sebagai acuannya. Kita ketahui kala itu, sistem pemerintahan Perancis cederung bersifat absolut, dan menihilkan rakyat sebagai bagian dari negara.
3. J.J. Rousseau
Sedangkan teori mengenai kedaulatan rakyat, tak lain berasal dari J.J. Rousseau. Dengan pernyataan bahwa Raja memerintah sebuah negara hanyalah sebagai wakil dari rakyatnya. Dengan kata lain, rakyat memberi kuasa kepada Raja untuk mengatur sebuah negara.
Dalam sistem pemerintahan modern, Raja biasanya identik dengan seorang Presiden. Dimana Presiden inilah yang ditetapkan sebagai lembaga Eksekutif, sedangkan Parlemen sebagai kekuasaan Legislatifnya.
Rousseau menjelaskan dalam Du Contract Social dengan representasi rakyat sebagai individu bebas dalam sebuah negara. Dimana negara merupakan hasil dari kontrak sosial dengan rakyatnya, seperti yang dikemukakan oleh Soehino, SH dalam "Ilmu Negara".
Termasuk dengan berbagai Undang-Undang yang ditetapkan untuk kepentingan rakyat. Yakni pemerintah di satu pihak, dan rakyat di pihak lain, melalui berbagai regulasi kebijakan publik (rakyat). Dengan asas pemenuhan hak rakyat sebagai tujuannya.
Mengenai kedaulatan berada di tangan rakyat, paradigmanya tentu mekanisme yang dijalankan pun harus sesuai dengan kepentingan rakyat. Bukan berdasar atas kepentingan kelompok atau golongan tertentu yang identik dengan relasi kekuasaan.