Melalui PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, Pemerintah dianggap terbuka dengan korporasi atas eksploitasi alam dalam pemberian izin pertambangan. Bahkan lebih lanjut diungkapkan, pengambilan pasir laut tidak hanya di area pesisir, dengan memungkinkan untuk penambangan di dasar laut.
Senada dengan kekhawatiran akan kerusakan alam, mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti pun memberi pernyataan serupa. "Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut", ungkapnya. Jadi, bukan serta merta memberikan respon negatif, melainkan dengan kebijakan yang lebih solutif dalam menyikapi persoalan sedimentasi ini.
Terlebih jika orientasinya adalah ekspor, maka wacana perihal kerusakan alam hanya demi kepentingan ekonomi dianggap sangat tidak tepat. Bahkan lanjut Susi Pudjiastuti, ia meminta secara langsung kepada Pemerintah agar kebijakan ini dibatalkan, dengan melihat dampaknya secara luas bagi peluang kerusakan lingkungan.
Seperti kita tahu, bahwa laut di Indonesia selain dijadikan tempat bergantung para nelayan, merupakan area wisata bahari. Dengan berbagai lokasi konservasi biota laut yang dilindungi. Tentunya demi menjaga kelestarian dengan berupaya dalam menjaga dan merawatnya dari persoalan lingkungan.
Kiranya demikian, harapan dari para nelayan di pesisir perihal persoalan pertambangan pasir laut. Kebergantungan ekonomi pada laut adalah fakta sosial yang tidak dapat diganggu gugat. Walau saat ini Kementerian KKP memberi penjelasan secara rinci perihal tata aturan yang akan dijalankan, jika kebijakan tersebut dijalankan. Semoga tidak ada yang dirugikan, dengan solusi terbaiknya, baik bagi masyarakat ataupun alam.
Semoga bermanfaat, dan terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H