Mohon tunggu...
Hendra Fokker
Hendra Fokker Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Sosial

Buruh Kognitif yang suka jalan-jalan sambil mendongeng tentang sejarah dan budaya untuk anak-anak di jalanan dan pedalaman. Itu Saja.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pasir Laut Dikeruk, Apa Kata Nelayan?

8 Juni 2023   05:30 Diperbarui: 22 Juni 2023   17:11 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bersama nelayan Pantai Merah, Banyuwangi (sumber: dokpri)

Melalui PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, Pemerintah dianggap terbuka dengan korporasi atas eksploitasi alam dalam pemberian izin pertambangan. Bahkan lebih lanjut diungkapkan, pengambilan pasir laut tidak hanya di area pesisir, dengan memungkinkan untuk penambangan di dasar laut.

Senada dengan kekhawatiran akan kerusakan alam, mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti pun memberi pernyataan serupa. "Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut", ungkapnya. Jadi, bukan serta merta memberikan respon negatif, melainkan dengan kebijakan yang lebih solutif dalam menyikapi persoalan sedimentasi ini.

Terlebih jika orientasinya adalah ekspor, maka wacana perihal kerusakan alam hanya demi kepentingan ekonomi dianggap sangat tidak tepat. Bahkan lanjut Susi Pudjiastuti, ia meminta secara langsung kepada Pemerintah agar kebijakan ini dibatalkan, dengan melihat dampaknya secara luas bagi peluang kerusakan lingkungan.

Seperti kita tahu, bahwa laut di Indonesia selain dijadikan tempat bergantung para nelayan, merupakan area wisata bahari. Dengan berbagai lokasi konservasi biota laut yang dilindungi. Tentunya demi menjaga kelestarian dengan berupaya dalam menjaga dan merawatnya dari persoalan lingkungan.

Kiranya demikian, harapan dari para nelayan di pesisir perihal persoalan pertambangan pasir laut. Kebergantungan ekonomi pada laut adalah fakta sosial yang tidak dapat diganggu gugat. Walau saat ini Kementerian KKP memberi penjelasan secara rinci perihal tata aturan yang akan dijalankan, jika kebijakan tersebut dijalankan. Semoga tidak ada yang dirugikan, dengan solusi terbaiknya, baik bagi masyarakat ataupun alam.

Semoga bermanfaat, dan terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun