Mohon tunggu...
Hendra Fokker
Hendra Fokker Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Sosial

Buruh Kognitif yang suka jalan-jalan sambil mendongeng tentang sejarah dan budaya untuk anak-anak di jalanan dan pedalaman. Itu Saja.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mengenal Sistem Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold

31 Mei 2023   11:30 Diperbarui: 31 Mei 2023   11:45 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kewajiban lain bagi para partai dalam mekanisme ini juga berkaitan dengan kepengurusannya di setiap daerah/provinsi. Hal ini tentu menjadi sumber utama perolehan suara dari masing-masing daerah bagi partai yang notabene akan mengusung para wakilnya secara politis. Baik terhadap calon eksekutif ataupun legislatif.

Nah, disinilah letak hubungan antara sistem presidential threshold dengan parliamentary threshold terjadi. Secara politis, mekanisme ini memang saling berkaitan, karena melalui perolehan jumlah kursi di parlemen, maka akan berpeluang besar dalam pencalonan calon Presiden. Sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ditetapkan pada Pemilu.

...

Walau kerap disinggung banyak kekurangan, dalam proses demokratisasi. Kedua sistem ini tetap menjadi ketentuan dasar bagi para kontestan Pemilu. Selama masih diberlakukan sesuai hukum yang berlaku. Apalagi jika dikaitkan dengan sistem proporsional terbuka atau tertutup pada prosesi pemilihan bagi setiap calon anggota dewan. Tentu akan banyak tafsir politik yang akan mengemuka.

Semua ada sisi positif ataupun negatifnya. Seiring dengan perkembangan yang terjadi selama masa kampanye atau pra kampanye tiba. Dimana bukan justru menghalalkan segala cara demi kepentingan politik yang dapat mencederai demokrasi bangsa. Terlebih dalam menjaga suasana kondusif yang berkemajuan secara politis dalam memahami proses perjalanan Pemilu kita.

Kiranya demikan, salam hangat dan terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun