Mohon tunggu...
Hendra Fokker
Hendra Fokker Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Sosial

Buruh Kognitif yang suka jalan-jalan sambil mendongeng tentang sejarah dan budaya untuk anak-anak di jalanan dan pedalaman. Itu Saja.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Benarkah RUU Kesehatan Justru Mengancam Tenaga Kesehatan?

9 Mei 2023   14:30 Diperbarui: 10 Mei 2023   22:56 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi demo tenaga kesehatan menolak RUU Kesehatan (sumber: KOMPAS/IVAN DWI KURNIA PUTRA)

Kesehatan adalah kebutuhan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap manusia. Ia mendapatkan porsinya secara khusus dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H Ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Suatu hak yang dijamin secara tegas dan tidak bisa diganggu-gugat keberadaannya. Hal ini konon menjadi landasan utama Pemerintah dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang Kesehatan. Namun RUU Kesehatan Omnibus Law ini banyak menerima tanggapan negatif dari kalangan tenaga kesehatan itu sendiri. Mengapa demikian?

Setidaknya ada 5 organisasi keshatan yang menyatakan penolakannya. Seperti, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Kelima organisasi tersebut tetap pada komitmennya menolak RUU Kesehatan Omnibus Law dengan tegas.

Para tenaga kesehatan (nakes) yang menyatakan penolakannya, beranggapan bahwa isi RUU tersebut rentan terhadap kriminalisasi nakes ketika menangani pasien. Selain itu dikemukakan bahwa ada pasal yang menyatakan peran Menteri Kesehatan akan mengambil alih segala kebijakan kesehatan dari hulu hingga hilir. Dengan optimalisasi kebijakan satu pintu dalam sebuah wadah organisasi.

Tentunya ada berbagai macam pasal yang telah diperdebatkan selama beberapa waktu belakangan ini. Baik perihal kode etik, perihal pendidikan dokter, ataupun naskah-naskah yang dapat mengakibatkan multitafsir bagi para nakes. Namun kiranya melalui tulisan ini, masyarakat juga dapat memberikan pandangannya terhadap RUU tersebut sesuai penafsirannya.

Seperti pada Pasal 454 dan 455 yang menjelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan tanpa standar serta tidak memiliki perizinan, maka akan dikenakan sanksi pidana. Apakah pasal ini dapat menghilangkan perdearan alat kerik tradisional dari pasaran?

Selain itu, pada Pasal 456 yang menjelaskan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, dapat dipidana secara langsung. Nah, bagaimana nasib para tukang jamu tradisional yang tidak memiliki sertifikasi dalam membuat obat racikan tersebut?

Namun ada yang paling unik dari RUU Kesehatan ini, yakni pada Pasal 461 yang menjelaskan bahwa setiap orang yang bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan melakukan praktik sebagai tenaga medis atau kesehatan yang telah memiliki SIP, akan dikenakan pidana. Nah, Gus Wesi pasti ketar ketir karena adanya pasal ini...

Pasal ini dianggap dapat memberi ruang multitafsir jika merujuk pada Pasal 159 tentang pelayanan pengobatan tradisional. Dengan kebijakan wajib dalam pengadaan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi penyedia layanan pengobatan tradisional.

Melalui naskah Persiapan RUU Kesehatan yang telah direvisi melalui DPR kiranya masih memberi peluang bagi masalah kriminalisasi bagi tenaga non medis atau dalam hal ini (diperbantukan). Seperti yang diutarakan oleh IDI dengan penjelasan bahwa masih banyak daerah yang minim tenaga medis ataupun tenaga kesehatan. Selain faktor sarana dan prasarana yang tidak memadai dan belum baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun