Mohon tunggu...
Hendra Fokker
Hendra Fokker Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Sosial

Buruh Kognitif yang suka jalan-jalan sambil mendongeng tentang sejarah dan budaya untuk anak-anak di jalanan dan pedalaman. Itu Saja.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Undang-Undang Dasar Negara Disetujui pada Sidang Kedua BPUPKI

16 Juli 2022   06:00 Diperbarui: 16 Juli 2022   06:11 3591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Soekarno dalam sidang BPUPKI (kemdikbud.go.id)

Panjangnya rangkaian sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), tidak menjadikan semangat meraih kemerdekaan menjadi sirna. Terhitung sejak dibentuk pada 29 April 1945, BPUPKI telah beberapa kali mengadakan sidangnya. Dimana persiapan-persiapan untuk membuat ketatanegaraan adalah agenda utamanya.

Semula berangkat dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi Indonesia. Tokoh-tokoh nasionalis yang terlibat diantaranya ada; Dr. Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketua, bersama wakilnya Raden Panji Soeroso. Sedangkan anggota lainnya ada, Ir. Soekarno, Mohammad Yamin, hingga Dr. Soepomo.

Selain anggota dari Panitia Sembilan yang dibentuk guna merumuskan Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan susunan panitianya, yakni; 1. Ir. Soekarno (ketua), Moh. Hatta (wakil ketua), Achmad Soebardjo, Moh. Yamin, K.H. Abdul Wahid Hasjim, Abdoel Kahar Moezakir, Raden Abikusno Tjokrosoejoso, H. Agus Salim, dan Alexander Andries Maramis.

Pada sidang sebelumnya, perdebatan sengit terjadi pada saat merumuskan lima asas Dasar Negara oleh beberapa tokoh yang hadir.

Seperti usul Moh. Yamin, yang mengemukakan bahwa dasar Negara Indonesia terdiri dari; 1. Peri Kebangsaan, 2. Peri Kemanusiaan, 3. Peri Ketuhanan, 4. Peri Kerakyatan, dan 5. Kesejahteraan Rakyat. 

Sedangkan Dr. Soepomo mengemukakan bahwa dasar Negara Indonesia terdiri dari; 1. Persatuan, 2. Kekeluargaan, 3. Keseimbangan lahir batin, 4. Musyawarah, dan 5. Keadilan sosial.

Selain itu ada usulan dari Ir. Soekarno yang mengemukakan dasar  Negara Indonesia terdiri dari: 1. Kebangsaan Indonesia, 2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan, 3. Mufakat atau Demokrasi, 4. Kesejahteraan Sosial, dan 5. Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sedangkan Panitia Sembilan, kemudian bekerja secara kolektif untuk menyusun landasan dasar Undang-Undang Dasar Negara, yang kemudian kita kenal sebagai pada Pancasila. Salah satu rumusan yang terkenalnya adalah Piagam Jakarta, isinya sebagai berikut;

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun