KARENA AYAM, RUSAK HUBUNGAN BERTETANGGA
Salah satu Pasal dalam Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (R-KUHP) yang mendapat sorotan tajam yakni "Pasal Ayam". Jelasnya dalam Pasal 278, "Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta)". Â Panita Kerja Perumus RKUHP memasukan norma ini dalam wujud pasal dikarenakan banyaknya pengaduan dari masyarakat atas kebun atau tanahnya yang rusak akibat unggas orang lain. Bahkan ketika saya mengangkat isu ini, terlontar pernyataan, "ya, karena kamu belum merasakan akibat kebun sayurmu rusak".
Menurut saya secara subtantif, masalahnya bukan disitu. Dan saya tidak menafikan bahwa peristiwa atau perbuatan pemilik unggas (baca: ayam) yang membiarkan ternaknya dianggap tidak melawan hukum. Perbuatan itu tetap salah. Akan tetapi yang menjadi inti masalahnya adalah, apakah semua perbuatan melawan hukum harus dimasukan dalam katagori delik dan pemidanaan? Dikodifikasi dalam rumusan pasal yang selanjutnya menjadi pedoman para penegak hukum. Secara filosofi, harus diajukan pertanyaan, "apa tujuan pemidanaan sebenarnya"?. Jika dibaca sekilas, pelaku (atau pemilik unggas) dihukum dengan membayar denda ganti rugi. Kepada siapa? Ya, pada negara. Karena ini konteksnya hukum pidana, bukan ganti rugi dalam tuntutan perdata yang dapat diterima oleh pemilik kebun.
Tetapi sadarkah, akibat dari pemidanaan itu (denda) akan merusak hubungan antara pelaku dan korban. Terlebih keduanya bertetangga. Konflik keduanya yang dibawa ke pengadilan tidak akan memulihkan hubungan keduanya (pelaku dan korban). Inikah tujuan dari penegakan hukum dan pemidanaan? Bukankah hukum dibuat demi tercapainya ketertiban, kedamaian, ketentraman, dalam tatanan masyarakat yang harmonis dan adil.
Panja R-KUHP menyatakan, "... tetapi proses dialog dan perdamaian kedua belah akan didahulukan". Secara ideal memang begitu, tetapi bagaimana dalam pelaksanaan penegakan selama ini? Setidaknya polisi yang masih berpikir formalistik akan tetap mengatakan proses hukum akan tetap berjalan walaupun telah terjadi perdamaian. Sebagaimana yang dikeluhkan Mantan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Bagir Manan, SH, MCL. Disebabkan cara bertidak polisi dan jaksa dalam kerangka hukum formil, perkara ini terus digulirkan ke Pengadilan karena sudah termasuk pada ranah hukum acara pidana (criminal justice system). Kecuali ada pedoman tertulis seperti ketentuan dalam Pidana Anak dan amanat Mahkamah Agung, yang membuka ruang diversi. Jika hal itu tidak ada sebagaimna R-KUHP, perbuatan pemilik unggas akan tetap diajukan ke meja hijau untuk mendapatkan vonis hakim.
Ketentuan pemidanaan dalam Pasal 278 di atas, oleh H.L Packer disebut peninggalan kebiadaban kita masa lalu (a vestige of our savage past). Menanggulangan peristiwa melawan hukum dengan menggunakan (hukum) pidana. Suatu pandangan purba yang masih menggunakan teori restitutif (menekankan keadilan pada ganti rugi) yang berorientasi pada pembalasan dan teori neo klasik. Dalam hal ini sanksi pidana lebih menekankan pada unsur pembalasan (pengimbalan) yang sesungguhnya bersifat reaktif terhadap sesuatu perbuatan. Dengan asumsi sanksi pidana tertuju pada perbuatan salah seorang lewat pengenaan penderitaan (agar yang bersangkutan menjadi jera).
Pandangan sperti ini, pada dekade terakhir sudah mulai pupus tersingkir oleh suatu gerakan anti pemidanaan ("the campaign against punishment") dengan slogan yang terkenal "the strugle against punishment" atau "abolition punishment".Oleh Karel Menninger dinyatakan, " perlu diadakan pergeseran dari "sikap memidana" (punitive attitude) ke arah "sikap mengobati" (therapeutic attitude). Hukum pidana modern tidak lagi menekankan pada pendekatan "daad-dader straftecht" tetapi lebih maju dengan hubungan Pelaku-Korban atau "Doer-Victims" Relationship.
Hal ini menjadi penting, karena proses pemidanaan konvensional tidak memberikan ruang kepada pihak yang terlibat, dalam hal ini korban (pemilik kebun) dan pelaku (pemilik unggas) untuk berpartisipasi aktif dalam penyelesaian masalah mereka. Setiap indikasi tindak pidana, tanpa memperhitungkan eskalasi perbuatannya, akan terus digulirkan ke ranah penegakan hukum yang hanya menjadi jurisdiksi para penegak hukum. Partisipasi aktif dari masyarakat seakan tidak menjadi penting lagi, semuanya hanya bermuara pada putusan pemidanaan atau punishment tanpa melihat esensi.
Yang dalam pembaharuan hukum pidana disebut pendekatan keadilan restoratif. Salah satu bentuk mekanisme keadilan restoratif adalah dialog yang dikalangan masyarakat Indonesia lebih dikenal dengan sebutan "musyawarah untuk mufakat". Â Pendekatan keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.
Bahkan ketentuan ini telah tertulis dalam  Naskah Akademik RKUHP dinyatakan bahwa salah satu tujuan pembaruan hukum pidana adalah untuk menghadirkan individulisasi pemidanaan yang mendukung tujuan pemidanaan prevensi general, pemasyarakatan, penyelesaian konflik atau pembebasan rasa bersalah terpidana, dan bahkan adanya kecenderungan pengaturan tentang keadilan restoratif dan alternatif terhadap pidana penjara (Naskah Akademik RKUHP, 2015, hal. 265) Sehingga dapat dikatakan bahwa semangat penyusunan RKUHP ditujukan untuk mendukung diterapkannya pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana. Namun dalam kenyataannya, "urusan ayam" tetap menjadi delik dalam Pasal 278 di atas.
Keadilan restoratif itu sendiri memiliki makna keadilan yang merestorasi. Apa yang sebenarnya direstorasi? Di dalam proses peradilan pidana konvensional dikenal adanya restitusi atau ganti rugi terhadap korban, sedangkan restorasi memiliki makna yang lebih luas. Restorasi meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku. Pemulihan hubungan ini bisa didasarkan atas kesepakatan bersama antara korban dan pelaku. Pihak korban dapat menyampaikan mengenai kerugian yang dideritanya dan pelaku pun diberi kesempatan untuk menebusnya, melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya. Per definisi Keadilan restoratif termuat dalam  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Pasal 1 menyebutkan "Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian".
Dengan pendekatan ini, pemilik kebun yang rusak dan pemilik unggas dapat duduk bersama --yang dalam hukum adat -- dapat dimediasi oleh tetua atau Kepala dusun untuk melakukan musyawarah bersama. Â Sebagaimana ketentuan dalam Sila keempat Pancasila yang bertujuan menjaga kerukunan, tertiban dan harmonisasi dalam masyarakat.
Demikian pendapat saya. Salam Kompasiana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H