Dengan pendekatan ini, pemilik kebun yang rusak dan pemilik unggas dapat duduk bersama --yang dalam hukum adat -- dapat dimediasi oleh tetua atau Kepala dusun untuk melakukan musyawarah bersama. Â Sebagaimana ketentuan dalam Sila keempat Pancasila yang bertujuan menjaga kerukunan, tertiban dan harmonisasi dalam masyarakat.
Demikian pendapat saya. Salam Kompasiana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!