Mohon tunggu...
HENDRA BUDIMAN
HENDRA BUDIMAN Mohon Tunggu... Freelancer - Swasta

Setiap tempat adalah sekolah, semua orang adalah guru

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

HTI Tidak Bisa Dibubarkan

6 Mei 2017   13:52 Diperbarui: 6 Mei 2017   21:14 4412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bilapun terpaksa menempatkan HTI sebagai Ormas, maka rujukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2016 bisa digunakan. Bahwa HTI adalah “ormas” Internasional, atau pendiriannya berasal dari warga negara asing. Itupun tidak bisa dilakukan.

Untuk mendapat SKT sebagai “ormas asing”, maka salah satu syaratnya harus ada izin prinsip dari Kementrian Luar Negeri. Salah satu pertimbangganya memperhatikan hubungan bilateral Indonesia. Namun yang jadi masalah, dimana kantor pusat HT ? Di Inggris, Palestian atau Yordania? Sampai sekarangpun tidak terang. Lalu bagaimana Kemenlu akan menerbitkan izin Prinsip. Itu jika HTI dianggap Ormas Asing, sedangkan faktanya HTI adalah partai politik asing. Tidak atau belum ada aturan hukum yang menjangkaunya.

Bila demikian, alasan politik yang dapat dijadikan alasnya. Tidak lagi dibawah naungan Kemendagri (karena bukan Ormas) atau tidak dibawah KemenkumHAM (karena bukan partai politik nasional) tapi dibawah Menkopolhukam. Melibatkan semua unsur kementrian dan lembaga negara lain untuk memutuskannya.

Kementrian Luar Negeri dapat memberi pandangan dan rekomendasi atas keberadaan HT di negara-negara sahabat yang telah melarang keberadaan HT. Kementrian Agama, dapat memberi pandangan atas ajaran dan model dakwah yang bertentangan dengan Islam (sebagaimana Mufti Rusia dan Majelis Ulama Malaysia telah lakukan). BNPT memberi pandangan atas adanya hubungan antara Al-Muhajirun, faksi militer HT yang berhubungan dengan ISIS. Kepolisian membuka rentetan keterlibatan kasus para pengurus dan aktivis HTI dalam tindakan makar, kekerasan dan ujaran kebencian. Diantaranya Gatot Saptono, Alvian, dan Munarman. Dan pandangan dari beberapa lembaga non departmen lainnya. Sehingga diambil putusan bahwa HTI adalah organisasi terlarang.

Konsekwensi dari putusan ini, semua kegiatan HTI dapat dibubarkan oleh Kepolisian dengan dasar bahwa HTI adalah organisasi terlarang.

Salam Kompasiana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun