Mohon tunggu...
Hendra Sinurat
Hendra Sinurat Mohon Tunggu... Administrasi - Pengangguran

Mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Simalungun

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

NKRI Bersyariah, Pancasila, dan Ruang Publik yang Manusiawi

1 Februari 2019   09:01 Diperbarui: 1 Februari 2019   09:38 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : indopost.co.id


Sekali lagi, konsep NKRI dengan Bhineka Tunggal Ika-nya mendapat tantangan dari wacana yang menginginkan pergantian sistem pemerintahan yang berlandaskan agama. Sebuah dinamika (klasik) kenegaraan yang tak pernah sepi pemantik maupun penganjurnya sedari Republik ini lahir. 

Tentu saja hal tersebut bukan tanpa alasan. Tantangan ini (selalu) dipicu oleh keprihatinan atas kondisi sosial dan ekonomi yang makin terpuruk serta tidak tercapainya keadilan dan kesejahteraan yang melanda Indonesia saat ini. 

Ya, kondisi tesebut sekecil-kecilnya menurut perspektif mereka yang menggaungkan wacana pergantian sistem ini.

Adalah ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab yang pada saat menyampaikan pidato -- berbau politik -- di Reuni 212, 2 Desember 2018 lalu (kembali) menegaskan perlunya NKRI Bersyariah. 

Suatu hal yang sudah lama didengungkan Habib Rizieq Shihab bahkan dituangkannya dalam sebuah karya buku berjudul "Wawasan Kebangsaan: Menuju NKRI Bersyariah".

Menurut Habib Rizieq, "NKRI Bersyariah adalah NKRI yang menjadikan pribumi sebagai tuan di negeri sendiri. NKRI bersyariah menjauhi dari ekonomi riba, NKRI bersyariah anti-korupsi, anti-judi dan narkoba, anti-pornografi, anti-prostitusi, anti-LGBT, anti-fitnah, anti-kebohongan, anti-kezaliman."

Sebuah visi sistem pemerintahan yang sebenarnya abstrak dan relatif tidak berbeda "semangat"-nya dengan apa yang diperjuangkan dan dicapai dalam bingkai NKRI dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika-nya. 

Praktis, selain tidak memunculkan ide khas, saya kira tidak ada tawaran konsep pembaruan dalam bingkai NKRI bersyariah yang dikumandangkan Habib Rizieq ini. Dengan nada pesimistik, bagi saya, seruan ini tak lebih berkutat pada konten label saja, bukan substansi.

Hal ini turut diuraikan oleh Konsultan Politik, Denny JA dalam tulisannya "NKRI Bersyariah atau Ruang Publik Manusiawi" yang menanggapi wacana ini. Denny JA dengan nada menohok menganjurkan, perlu kiranya konsep ini diturunkan dalam indeks terukur agar NKRI bersyariah itu  tidak hanya menjadi list harapan harus itu dan harus ini, bukan itu dan bukan ini saja.

Keeratan Pancasila dan Agama

Dengan seruan berkali-kali soal NKRI Bersyariah yang dikumandangkan Habib Rizieq, kita seolah dituntun untuk berpikir bahwa kondisi NKRI saat ini dipersepsikan tidak ramah dalam memberi ruang terhadap penerapan konten yang berdasarkan syariah atau keagamaan. Tentu saja ini keliru. 

Tidak ada pertentangan terhadap keduanya. Dalam iklim masyarakat Indonesia yang heterogen nan kompleks dalam SARA ini, agama (dan kelompok tertentu) hanya dituntut melepaskan klaim sebagai yang satu-satunya memiliki otoritas untuk menafsirkan dan menentukan cara hidup mana yang legitim.

Toh, meski NKRI dengan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika pada hakikatnya adalah sistem yang sekuler, namun ruang dan konten syariah (dan kegamaan lainnya) terakomodir, bahkan terlembagakan. 

Dalam ruang publik informal/umum (di luar parlemen misalnya), pihak beragama diperkenankan mengungkapkan gagasan-gagasannya dalam bahasa religius masing-masing yang khas.

Prof. George Mc. Turnan Kahin dari Cornell University Ithaka, New York mengatakan bahwa Pancasila adalah sintesa dari: Demokrasi Barat, Islam Modern, Marxisme, Demokrasi Rakyat Pedesaan dan Ide Komunisme yang mendominasi pikiran pokok mengenal Nasioanalisme. Beberapa sarjana Belanda juga berpendapat demikian.[1]

Dengan pengakuan ini, pada nyatanya Pancasila sebagai "jalan tengah" telah selaras dan mengharmonisasi berbagai sistem, termasuk konten "bersyariah" dan keagamaan. 

Pancasila sebagai norma dasar (grundnorm) sumber dari segala sumber hukum sebagaimana dituangkan pasal 2 UU No.l 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, turut memberikan ruang terhadap hadirnya konten peraturan-peraturan yang bernapaskan syariah. 

Seperti UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah; UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang membidangi soal perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, ekonomi syari'ah di antara orang-orang yang beragama islam, maupun penerapan Perda Syariat yang ada di beberapa daerah.

Dalam hal kelembagaan, turut juga menjadi perhatian lebih dalam hal alokasi anggaran. Kementerian Agama berada pada peringkat 4 sebagai Kementerian yang menerima anggaran terbesar (Rp. 62,1 Triliun) pada APBN 2019, di atas Kementerian Kesehatan, KemenRistekdikti, dan Kemendikbud.

Praktis, dengan berkaca pada kenyataan ini, sesungguhnya NKRI Bersyariah sudah hidup secara proporsional di dalam NKRI dengan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika itu sendiri. 

Maka tak heran bila organisasi masyarakat berbasis ke-Islaman yang lebih besar, lebih tua serta memiliki sejarah panjang dengan Indonesia, seperti Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah relatif masih menghendaki relevansi NKRI dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika nya saat ini.

Lalu apa yang ingin dikehendaki dengan adanya wacana serta seruan NKRI Bersyariah ini? Saya kira seruan pergantian ini tak lebih sebagai sebuah usikan dari dinamika (klasik) bernegara saja, terlebih konsep yang diserukan sendiri abstrak dan  tidak memiliki indeks yang terukur.

Dalam banyak kesempatan, Habib Rizieq memang menyangkal bahwa NKRI Bersyariah yang diserukannya bertentangan dengan dasar negara Indonesia.

Namun, mengingat kiprahnya dan kelompoknya yang relatif "dipersepsikan" intoleran dengan menilik rekam jejak mereka dalam posisi mengambil sikap sebagai "polisi moral" yang justru mengarah pada persekusi serta merepresi standard moral dalam hal kontrol pakaian terhadap masyarakat. 

Maka akan wajar muncul kekhawatiran soal gesekan horizontal dalam ruang publik kita yang heterogen nan kompleks. Hal yang tentunya menghambat tujuan tergapainya ruang publik yang manusiawi.

Pun demikian, mengingat NKRI dengan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika-nya adalah negara hukum demokratis sebagaimana diamanatkan pasal 1 ayat 2 dan 3 UUD NRI 1945, saya kira semua wacana serta konsep sistem pemerintahan yang didengungkan dalam ruang publik berhak untuk diakomodir serta diberikan ruang terhadap berbagai bentuk ekspresi warga negara tentang konsep ideal negara, bahkan termasuk ekspresi dan wacana yang ingin mengingkari, merongrong, dan mengganti prinsip demokrasi itu sendiri. 

Kendati berbeda pandangan hidup dan agama, semua warga masyarakat adalah anggota yang setara dalam melaksanakan ekspresi dan aktivitas politik. Inilah bingkai khas NKRI dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika kita.

Tidak perlu "alergi" meresponsnya. Ini adalah konsekuensi logis dari paradoksalnya demokrasi, bukan? Dan, tentu saja, ekspresi dan wacana yang mengingkari demokrasi juga itu berhak untuk ditanggapi dan diuji.

Saya kira, ini adalah iklim sehat demokrasi yang ingin kita capai. Tak ayal, capaian ini akan menghasilkan ruang publik yang manusiawi.

Catatan Kaki:

Amin Arjoso (editor), Panitia Nasional Peringatan Lahirnya Pancasila, Tjamkan Panca Sila!, Yayasan Kepada Bangsaku, 2000.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun