Mohon tunggu...
sentosa ziliwu
sentosa ziliwu Mohon Tunggu... Editor - mahasiswa

hobi musik dan fotografy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Evaluasi Hukum Pada Peran Pemerintah Daerah dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan

11 Mei 2024   14:47 Diperbarui: 11 Mei 2024   16:34 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c. Tujuan Negara Republik Indonesia (kebahagiaan, kesejahteraan dan perdamaian)dapat dicapai dengan hak menguasai tanah oleh negara. Hak menguasai tanah dari negara, berarti negara (pemerintah) bukan pemilik tanah. Akan tetapi pemerintah berhak mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan tanah, mengatur hubungan hukum antara orang dengan tanah, serta mengatur perbuatan perbuatan hukum terehadap tanah dengan tetap memperhatikan fungsi sosial hak atas tanah sebagaimana dimaksud Pasal 6 UUPA.

Melalui prinsip dan arah pembaharuan agraria serta perubahan paradigma penggolongan pemerintahan desentralistik melalui pemberian otonomi yang bertanggungjawab kepada daerah, dikeluarkanlah Keppres nomor 34 Tahun 2003 dimana sebagian kewenangan pemerintah dibidang pertanahan dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

 

Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Kepentingan Umum

 

Program pembangunan pemerintah memerlukan lahan untuk sarana umum. Kepentingan umum bertujuan meningkatkan kesejahteraan tanpa menimbulkan penderitaan bagi rakyat. Meski kebutuhan tanah meningkat, luasnya tetap. Ini bisa mempengaruhi pemilik tanah untuk tidak melepas tanahnya. Jika melepas, mereka mengharap ganti rugi yang tinggi, seperti yang diatur UUPA. Pemerintah menghadapi kekurangan tanah untuk kebutuhan manusia, butuh kebijakan untuk rekayasa sosial hukum yang berdaya. Perekayasaan sosial harus mempertimbangkan kepentingan umum dan perseorangan, menjamin keadilan bagi yang terkena dampak. Implementasi pengadaan tanah harus menghormati hak-hak pemilik tanah, sesuai dengan UUPA. Terutama dalam pembangunan oleh pemerintah daerah, penting untuk mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan umum dan hak-hak individu.

KESIMPULAN 

  •  

Kewenangan Pemerintah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah penting namun terkadang terjadi ketidakjelasan dalam regulasi yang mengatur hal ini, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012. Gubernur memiliki peran dalam tahapan persiapan pengadaan tanah, yang mencakup musyawarah, pemberian ganti rugi, dan pengajuan gugatan oleh pemegang hak atas tanah.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengatur pengadaan tanah sesuai dengan prinsip otonomi daerah, namun harus tetap berkolaborasi dengan pemerintah pusat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan politik pihak tertentu.

 

DAFTAR PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun