c. Tujuan Negara Republik Indonesia (kebahagiaan, kesejahteraan dan perdamaian)dapat dicapai dengan hak menguasai tanah oleh negara. Hak menguasai tanah dari negara, berarti negara (pemerintah) bukan pemilik tanah. Akan tetapi pemerintah berhak mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan tanah, mengatur hubungan hukum antara orang dengan tanah, serta mengatur perbuatan perbuatan hukum terehadap tanah dengan tetap memperhatikan fungsi sosial hak atas tanah sebagaimana dimaksud Pasal 6 UUPA.
Melalui prinsip dan arah pembaharuan agraria serta perubahan paradigma penggolongan pemerintahan desentralistik melalui pemberian otonomi yang bertanggungjawab kepada daerah, dikeluarkanlah Keppres nomor 34 Tahun 2003 dimana sebagian kewenangan pemerintah dibidang pertanahan dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Â
Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Kepentingan Umum
Â
Program pembangunan pemerintah memerlukan lahan untuk sarana umum. Kepentingan umum bertujuan meningkatkan kesejahteraan tanpa menimbulkan penderitaan bagi rakyat. Meski kebutuhan tanah meningkat, luasnya tetap. Ini bisa mempengaruhi pemilik tanah untuk tidak melepas tanahnya. Jika melepas, mereka mengharap ganti rugi yang tinggi, seperti yang diatur UUPA. Pemerintah menghadapi kekurangan tanah untuk kebutuhan manusia, butuh kebijakan untuk rekayasa sosial hukum yang berdaya. Perekayasaan sosial harus mempertimbangkan kepentingan umum dan perseorangan, menjamin keadilan bagi yang terkena dampak. Implementasi pengadaan tanah harus menghormati hak-hak pemilik tanah, sesuai dengan UUPA. Terutama dalam pembangunan oleh pemerintah daerah, penting untuk mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan umum dan hak-hak individu.
KESIMPULANÂ
- Â
Kewenangan Pemerintah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah penting namun terkadang terjadi ketidakjelasan dalam regulasi yang mengatur hal ini, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012. Gubernur memiliki peran dalam tahapan persiapan pengadaan tanah, yang mencakup musyawarah, pemberian ganti rugi, dan pengajuan gugatan oleh pemegang hak atas tanah.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengatur pengadaan tanah sesuai dengan prinsip otonomi daerah, namun harus tetap berkolaborasi dengan pemerintah pusat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan politik pihak tertentu.
Â
DAFTAR PUSTAKA