Pada beberapa informasi lomba foto, ada salah satu panitia penyelenggara yang mensyaratkan agar peserta juga mengirimkan scan KTP atau kartu identitas lainnya yang berlaku. Jadi tidak hanya hasil foto dan identitas nama diri, asal peserta dan nomor telepon yang didaftarkan.
Menanggapi hal ini, salah satu warganet dalam kolom komentar itu memberikan pendapatnya, "Buat apa syaratnya begitu? Kalau untuk pemenang, memang wajarlah. Buat bukti dan pengesahannya. Tapi kalau di awal sudah harus menyertakan scan identitas, saya absen deh..."
Ya, identitas pribadi adalah data rahasia. Tentu tak elok jika diberikan begitu saja pada pihak yang masih diragukan rekam jejaknya.Â
Kasus-kasus pencurian data di era teknologi digital yang kerap disalahgunakan, membuat orang jadi disadarkan untuk melakukan langkah pengamanan.
Sebenarnya tidak hanya dalam bentuk digital, namun dokumen secara fisik pun kalau jatuh ke tangan atau instansi 'abal-abal', juga bisa membuat masalah.
Misalnya saja, soal vaksinasi. Ternyata ada warga yang nomor KTP-nya sudah didaftarkan atau dipakai oleh orang lain, bukan yang bersangkutan sendiri. Apes jadinya, karena ia harus mengurus masalah ini dulu.
Dukungan salinan (fotokopi) KTP untuk calon independen dalam pilkada, juga banyak mengalami masalah saat dilakukan verifikasi. Pihak yang dicatut namanya tidak merasa memberikan dukungan, tapi ada berkasnya.
Urusan perbankan dan sistem administrasi kependudukan, kini juga mensyaratkan hal ini. Tidak saja berupa foto/scan KTP, namun juga foto diri yang menampakkan wajah dengan memegang KTP-nya. Minimal seperti gambaran ilustrasi foto di atas.
Watermark Manual
Watermark alias "tanda air", istilah ini sebenarnya sudah cukup akrab di dunia fotografi. Cap alias tanda berupa logo atau nama diri pada hasil karya foto diberikan, biar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Misalnya mengakui karya miliknya atau untuk dikomersialisasikan.
Bagaimana dengan KTP? Berhubung tidak semua orang juga mahir menggunakan aplikasi pengolah foto, selain cara digital bisa juga secara manual.
Kalau secara manual, caranya adalah dengan menambahkan tulisan pada kertas kecil. Sebuah catatan bahwa foto KTP itu dipergunakan untuk apa, dan diberikan kepada siapa.
Kertas tulisan tangan ini disertakan dan menjadi satu bagian tak terpisahkan dari KTP yang dimaksud. Tentu saja, tulisan ini diusahakan penempatannya tidak mengganggu atau menutup data lain yang dibutuhkan.
Misalnya, saya akan mengurus pembaruan KK (Kartu Keluarga). Aplikasi membutuhkan data utama berupa NIK dan nama lengkap.Â
Kalau kertasnya ditaruh di bagian atas KTP, apalagi kalau besar, bisa menutupi data yang dimaksud.
Jadi, tulisan kertas tadi bisa ditempatkan di bagian bawah. Baru setelah itu KTP difoto dan kemudian dikirimkan melalui sistem yang dimaksud.
Watermark Digital
Sebenarnya tak harus secara profesional menggunakan aplikasi olah foto semacam Photoshop. Bisa juga dengan aplikasi lain yang tersedia. Semacam bawaan di handphone Android, atau lewat fitur olah foto Instagram. Asal bisa mengaplikasikannya, sudah cukuplah.
Ya, kalau yang generasi melek teknologi, memang tak ada masalah. Tapi generasi 'tua' tak jarang ini jadi persoalan sendiri. Alih-alih belajar, jadi ya pasrah saja tak mau repot-repot.
Caranya sebenarnya sama dengan manual. Namun olah digital bisa dilakukan dengan berkreasi macam-macam. Misalnya dengan mengatur besarnya huruf, tingkal ketebalan, kecerahan, penempatan tu, dan sebagainya.
Tulisan yang menjadi watermark itu bisa berisikan tanggal, tujuan (untuk siapa) dan keperluannya apa.Â
Misalnya ditulis saja, "Scan KTP untuk E-wallet tanggal 9-10-2021" atau "Scan KTP untuk aplikasi kesehatan, 10/10/2021".
Jadi, kalau merujuk pada keperluan lomba foto seperti di atas, kalaupun terpaksa, peserta tadi juga bisa memberikan watermark pada kartu identitasnya. Misalnya "Scan KTP tanggal 11 Okt 2021 untuk 'Panitia Lomba Foto."
Cegah Sebelum Bermasalah
Tujuannya apa dari pemberian watermark semacam ini? Tentu untuk berjaga-jaga. Menghindari tindak pidana penipuan atau yang lain. Kalau pihak penyelenggara atau orang yang meminta adalah benar, pemberian "tanda air" ini tidak akan menjadi masalah serius. Tidak ada pengaruh apa-apa.
Kalau mereka menginginkan hasilnya harus nampak "bersih", tidak ada coretan atau tulisan apa-apa pada foto atau salinan data pribadi ini, justru itu yang bisa lebih diwaspadai. "Lho, memangnya kenapa? Ada masalah? Salah dengan pemberian watermark seperti itu?"
Lebih baik waspada di awal daripada begitu saja percaya. Ujung-ujungnya, bisa saja suatu saat dapat SMS, WA atau pesan lain yang membawa data diri kita.Â
Tak mengapa kita repot di awal, daripada menggampangkan segala sesuatu, tapi justru akan menyusahkan kelak.
8 Oktober 2021
Hendra Setiawan
*) Karya lainnya:Â
- Artikel Utama: Â Memanfaatkan Ulang Bahan Limbah Dapur yang Terbuang untuk Berkebun
- Video: Â Indahnya Bunga Tabebuya Serempak Mekar di Surabaya 2021
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI