Mohon tunggu...
hendra setiawan
hendra setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar Kehidupan. Penyuka Keindahan (Alam dan Ciptaan).

Merekam keindahan untuk kenangan. Menuliskan harapan buat warisan. Membingkai peristiwa untuk menemukan makna. VERBA VOLANT, SCRIPTA MANENT.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum yang Memerdekakan: "Maafkan Saya karena Telah Melaporkan Pencuri"

10 September 2021   18:00 Diperbarui: 10 September 2021   18:00 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentunya kalau ada hal-hal yang lebih spesifik, aturan ini bisa memperberat ancaman hukumannya. Misalnya pencurian itu dilakukan di malam hari, pencurian yang disertai kekerasan, dan seterusnya.

Namun, dalam penerapan hukum ini juga memberikan ‘jalan lain’ apakah si pelaku dapat ‘diampuni’ kesalahannya tadi. Hal ini dikenal sebagai nama “Alasan pemaaf dan Alasan Pembenar”.

Artinya, ada kalanya dalam keadaan tertentu, hakim tidak dapat mengadili pelaku pidana atau menjatuhkan hukuman terhadapnya. “Dasar peniadaan hukuman” ini merupakan alasan penghapus pidana.

Enak dong? Tentu saja tidak, karena syaratnya juga tidak mudah untuk mendapatkannya. Untuk ‘Alasan Pembenar’, UU memberikan 4 jenis perbuatan, yaitu: karena (a) daya paksa Pasal 48 KUHP); (b) pembelaan terpaksa (Pasal 49 Ayat (1) KUHP); (c)  sebab menjalankan perintah undang-undang (Pasal 50 KUHP); dan (d)  sebab menjalankan perintah jabatan yang sah (Pasal 51 Ayat (1) KUHP).

Sedangkan untuk ‘Alasan Pemaaf’, UU juga memberikan 4 jenis perbuatan, yaitu: (a) ketidakmampuan bertanggung jawab (Pasal 44 KUHP);  (b) daya paksa (Pasal 48 KUHP);  (c) pembelaaan terpaksa yang melampaui batas (Pasal 49 Ayat (2) KUHP); dan (d)  menjalankan perintah jabatan tanpa wewenang (Pasal 51 Ayat (2) KUHP).

Apa beda dari kedua hal ini? ‘Alasan Pembenar’ artinya alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum dari suatu tindak pidana. Ini bersifat obyektif dan melekat pada perbuatannya atau hal-hal lain di luar batin si pelaku.

Sedangkan “Alasan Pemaaf” berarti alasan yang menghapuskan kesalahan dari pelaku tindak pidana. Ini bersifat subjektif dan melekat pada diri orangnya, khususnya mengenai sikap batin sebelum atau pada saat akan berbuat.

 

Delik Aduan dan Asas Restorative Justice

Dalam perkara pidana, pemrosesan perkara di tingkat lebih lanjut dapat dilihat dari ‘delik’-nya. Buat awam, kata ini diserap dari bahasa Latin, yakni “delictum”. Dalam bahasa lainnya, di Jerman disebut “delict”, dalam bahasa Prancis disebut “delit”, dan dalam bahasa Belanda disebut “delict”.

Delik sendiri menurut KBBI adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana. Delik ini ada dua jenis, yaitu "delik biasa" dan "delik aduan".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun