Mohon tunggu...
hendra setiawan
hendra setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar Kehidupan. Penyuka Keindahan (Alam dan Ciptaan).

Merekam keindahan untuk kenangan. Menuliskan harapan buat warisan. Membingkai peristiwa untuk menemukan makna. VERBA VOLANT, SCRIPTA MANENT.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum yang Memerdekakan: "Maafkan Saya karena Telah Melaporkan Pencuri"

10 September 2021   18:00 Diperbarui: 10 September 2021   18:00 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada banyak kasus hukum yang menyita perhatian publik. Kasus pertama, misalnya seorang lansia divonis bersalah karena dianggap mencuri kayu di lahan milik korporasi (perusahaan). Padahal ia merasa itu milik mendiang suaminya, ditanam di pekarangannya sendiri.

Kasus kedua, ada tersangka korupsi divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa karena dianggap masih memiliki anak kecil (balita). Atau juga terdakwa ini hukumannya diperingan karena sebelumnya telah mendapatkan cyber bullying dari warganet. 

Sesuatu yang cukup ‘aneh’ karena selama ini yang jamak dikenal adalah karena faktor terdakwa berkelakuan baik dan kooperatif selama masa persidangan.

Nah, kasus hukum terbaru pekan ini –sebut saja ketiga- terjadi di Blitar, Jawa Timur. Justru bisa jadi pertanyaan, karena pihak korban meminta maaf karena telah melaporkan si pencuri ke polisi. Padahal memang benar, si pencuri ini tertangkap tangan. Inipun bukan kasus pertama, karena sebelumnya juga terjadi dan oleh pelaku yang sama.

Jadi kalau begitu, model hukum apakah yang ada di Indonesia? Menerapkan aturan secara ketat, dianggap salah dan tak berkeadilan seperti contoh kasus pertama. Dilonggarkan, jadinya seperti kasus kedua, yang juga bisa dianggap tak adil bagi sebagian besar orang. 

Dan ada lagi model ketiga berupa pemaafan atau perdamaian. Kasus tak berlanjut ke persidangan dan dianggap selesai secara kekeluargaan.

Alasan Pemaaf dan Alasan Pembenar

Jujur harus diakui bahwa adab masyarakat Indonesia akan lebih berpihak kepada mereka yang secara ekonomi dan fisik lebih lemah. Jadi kalau ada dua pihak berperkara, kecenderungan untuk mendukung yang jadi ‘korban’ akan terasa lebih kuat. 

Terlepas dari duduk perkara itu sendiri, sebenarnya siapa yang berada di posisi lebih benar secara hukum.

Kasus pencurian termasuk dalam ranah hukum pidana. Ancaman hukumannya paling lama 5 (lima) tahun. Itu prinsip umum pemidanaan yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun