Vaksin Covid-19 yang diberikan kepada masyarakat, secara ideal memerlukan 2 dosis guna mendapatkan respon antibodi yang optimal. Namun senyatanya, ketika jadwal dosis kedua jatuh tempo, vaksinnya ternyata tidak tersedia. Stok-nya kosong, jadilah gigit jari peserta vaksis dosis pertama tadi...
Mau protes? Rasanya kok ya percuma... tapi, dibilang salah manajemen penanganan, kira-kira bisa tidak, ya?!
Maksudnya demikian. Jika satu orang kebutuhannya 2 dosis vaksin, maka misalnya satu faskes (fasilitas kesehatan) mendapat jatah 1.000 dosis, maka maksimal orang yang bisa divaksin adalah 500 orang. Bukan seribu dosis untuk seribu orang. Logika awam matematis  sederhananya begitu, kan, ya?!
Alih-alih mengejar target herd immunity, jadinya 1.000 dosis tadi langsung dihabiskan kepada 1.000 orang. Lebih cepat habis, lebih baik. Lebih banyak orang yang mendapatkan vaksin lebih baik daripada tidak sama sekali.
Memang Presiden Joko Widodo mengisyaratkan vaksinasi ini secepat-cepatnya dan sebanyak-banyaknya. Faskes jangan sampai menimbun. "Habiskan stok. Kalau kosong, minta lagi!" Artinya, program kesehatan ini mendapat perhatian sepenuhnya dari negara.
Namun senyatanya di lapangan terjadi banyak ketidaksesuaian. Pada satu sisi, faskes milik pemerintah stok vaksinnya menipis dan benar-benar kosong. Menunggu kiriman stok baru, masih belum ada titik terang kapan waktunya. Jadi, pelaksanaan vaksin di PKM berikutnya cuma bisa untuk dosis kedua. Hanya khusus diperuntukkan bagi mereka yang melaksanakan vaksin dosis pertama di tempat yang sama.
Jangan harap bisa datang ke sana bagi yang tidak sesuai syarat, walaupun sudah mendapat vaksin di tempat lain. Kembali ke tempat asal sesuai domisili, tidak akan dilayani. Begitulah fakta lapangan.
Teknologi vs Manual
Aplikasi pendaftaran online melalui "pendaftaran vaksin" sepertinya juga tak banyak berfungsi. Meskipun sudah mendapatkan bisa melakukan penjadwalan, tetapi pada hari "H" yang dimaksud tidak bisa dilakukan di tempat yang dituju.
Akibatnya, masyarakat umum mencari gelaran vaksinasi massal yang dilakukan oleh siapapun institusi penyelenggaranya. Bisa tentara (AL, AU, AD), kepolisian, kejaksaan, kampus, dan lain-lain. DI tempat seperti lapangan, hall, gedung, mall, tak menjadi soal lagi. Terpenting, bisa mendapatkannya.