Namun, teori di atas kertas kadangkala juga tak seindah dengan praktik di lapangan. Seperti kisah nyata yang diungkapkan Putri tadi.
Ada dua pihak yang terjadi dalam kasus ini. Pertama, orang yang mengalami perundungan langsung. Kedua, orang yang menjadi saksi terjadinya perundungan.
Nah, apa yang perlu dilakukan jika berada di posisi pertama (korban) atau kedua (saksi)?
A. Korban
1. Jika menjadi korban, maka perlu menghadapinya dengan berani, ukan malah mendiamkan diri. Sebab itu akan membuat rantai perundungan akan terus terjadi. Tentu kalau bisa memiliki bukti adanya perundungan akan lebih baik lagi.
2. Melaporkan perundungan kepada orang yang dipercaya, seperti guru, orang tua, atau bisa juga kepada aparat penegak hukum.
Pelaku yang mengancam korban agar tidak melaporkan perintiwa itu sebenarnya sudah merupakan tindakan kriminal.
3. Tetap berpikir positif dan percaya diri. Jangan sampai memiliki mental yang gampang down (lemah). Sebab itu akan mempengaruhi kualitas kesehatan diri.
B. Saksi
1. Jika menjadi saksi kasus perundungan, jangan hanya melihatnya. Kalau bisa memperdamaikan, lebih baik.
Tapi hal ini tergantung juga dari situasi dan kondisi yang ada. Jangan-jangan kalau tidak tepat, saksi bisa jadi korban juga.