Mohon tunggu...
hendra setiawan
hendra setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar Kehidupan. Penyuka Keindahan (Alam dan Ciptaan).

Merekam keindahan untuk kenangan. Menuliskan harapan buat warisan. Membingkai peristiwa untuk menemukan makna. VERBA VOLANT, SCRIPTA MANENT.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Bahaya di Balik Upaya Seragam yang Dipaksakan

29 Januari 2021   14:21 Diperbarui: 29 Januari 2021   14:23 645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengantar:
Tuilsan ini lanjutan dari artikel  Siswi Nonmuslim Wajib Jilbab di Sekolah Negeri? Tak Salah Ini?!               

Masih ingat kejadian pertengahan April 2018, ketika Rocky Gerung --dalam acara ILC (Indonesia Lawyers Club)- bilang kalau kitab suci itu fiksi? Sontak banyak orang kebakaran jenggot. Merasa merasa dilecehkan dengan pernyataan itu, ia dilaporkan pada pihak berwajib pada awal Februari 2019 oleh organisasi yang mengatasnamakan salah satu kelompok masyarakat. 

Tapi karena berlatar belakang dosen filsafat Universitas Indonesia, gampang saja ia berdalih; seolah memutarbalikkan logika mereka yang mengkritiknya. "Si pelapor itu gagal paham beda antara fiksi dan fiktif," katanya. Menurutnya, fiksi adalah suatu energi untuk mengaktifkan imajinasi, sementara 'fiktif' cenderung memiliki makna mengada-ada.

Bermain kata, bermain logika, bisa pula kita terapkan pada kasus yang lagi viral hingga hari ini tulisan ini dibuat (28/1) setelah meledak pada Jumat (22/1). Pemakaian jilbab di sekolah negeri, tepatnya di SMKN 2 di Padang, Sumatera Barat.

Apa memang benar seperti yang dikatakan pihak sekolah, "Tidak ada paksaan, semua merasa nyaman."

Duduk Perkara

Peristiwa pemaksaan jilbab di SMKN 2 Padang (juga sekolah lainnya), permulaan awal bisa merujuk pada Instruksi Wali Kota Pada Nomor 452.442/BINSOS-iii/2005. Artinya, aturan ini sudah berjalan sekitar 15 tahun.

Jauh, dan sangat jauh. Sudah terjadi sedemikian lamanya. Dua windu jika dihitung tahun 2021 ini.

Boleh jadi, kalau meminjam istilah dalam sengkaeta pemilu, disebut sebagai "terstruktur, sistematis dan masif" alias TSM.

Terstruktur artinya dilakukan oleh pejabat struktural, baik struktur pemerintahan ataupun struktur aparatur sipil negara (ASN).

Sistematis dengan cara dilakukan dengan perencanaan yang matang, tersusun, dan rapi. Kalau dalam hal ini adalah dengan adanya aturan yang saling terikat dan terkait, yang dilakukan pejabat publik di tingkat lokal khususnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun