Mohon tunggu...
hendra setiawan
hendra setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar Kehidupan. Penyuka Keindahan (Alam dan Ciptaan).

Merekam keindahan untuk kenangan. Menuliskan harapan buat warisan. Membingkai peristiwa untuk menemukan makna. VERBA VOLANT, SCRIPTA MANENT.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tragedi di Awal Januari. Ahok - Vero Akan Berpisah? (3/3)

10 Januari 2018   22:21 Diperbarui: 10 Januari 2018   22:51 885
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: //www.tribunnews.com

Melihat fenomena yang ada ini, bisa jadi muncul pertanyaan lagi. Mengapa banyak warganet yang ikut cawe-cawe,merasa ikut pedih juga atas prahara rumah tangga tokoh idola mereka? 

Secara teoritis, dalam kajian psikologi (sumber), ternyata semua kesedihan dan empati yang muncul dari para fanskepada para publik figur adalah indikasi hubungan cinta dari 'hubungan parasosial'.

Hubungan parasosial ini adalah teori yang mulanya diperkenalkan oleh Donald Horton dan Richard Wohl (1956). Mereka menyebut bahwa komunikasi antara masyarakat biasa dengan publik figur bersifat satu arah. Hal ini dikarenakan perilaku mereka bisa kita konsumsi dan kita amati sebagaimana kita menggunakan media. Sebaliknya, perilaku kita sebagai pengguna media tak bisa diamati oleh si publik figur. Hal inilah yang menyebabkan kita bisa merasa dekat dengan sosok idola kita, meskipun ada kalanya berinteraksi secara langsung itu adalah hal yang cukup sulit dilakukan.

Implikasi hubungan parasosial ini terjadi karena 'kebingungan identitas' yang terjadi di masyarakat tentang asumsi mereka terhadap publik figur. Seringkali publik figur hanya menjadi seorang 'karakter'. Dalam konteks peristiwa ini, Ahok sudah dianggap memiliki persona sebagai sosok pemimpin yang tegas dan menjadi pengayom masyarakat.

Maka, menjadi hal yang wajar bila akhirnya banyak di antara kita ikut terpengaruh, sedih ketika Ahok dan Vero akan bercerai. Sebagai audience, masyarakat butuh sosok yang karakternya mereka idolakan bisa tetap pada karakter yang didambakan tersebut. Padahal, para publik figur sendiri peran aslinya hanyalah tetap manusia biasa. Punya kelebihan, tapi pun juga punya kekurangan.

Ketaatan pada Hukum Negara

Josefina Agatha Syukur, selaku kuasa hukum Basuki Tjahya Purnama alias Ahok, menyampaikan, dalam surat gugatan tidak dibeberkan alasan mengapa Ahok menggugat cerai istrinya, Veronika Tan. Hal ini terkait dengan 3 (tiga) alasan pokok, yaitu: kode etik, kerahasiaan klien dan mediasi (sumber).

Namun demikian, apabila menilik pada hukum positif yang ada, maka dasar hukum yang mengatur kasus sidang gugatan cerai BTP atas VT bisa dilacak pada Pasal 39 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di sana menyatakan, "Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan, setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak".

Ini artinya, dalam sebuah ikatan keluarga, perceraian hanya dikatakan sah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan kata lain, perceraian harus melalui pengadilan, tidak bisa tidak.

Namun, tidak mudah untuk menggugat ataupun memohon cerai ke pengadilan. Harus ada alasan-alasan yang cukup menurut hukum, sehingga gugatan cerai bisa dikabulkan Pengadilan.

Alasan-alasan tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yakni sebagai berikut:

        Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selarna 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang syah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antar suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Berandai-andai lagi. Di antara poin-poin tersebut di atas, apa kira-kira yang mendasari perceraian pasangan BTP-VT? Poin 1-5 rasanya masih sukar untuk diterima. nalar. Hanya yang terakhir saja yang kira-kira bisa menjadi alasan penguat perceraian.

Tapi, intinya begini, pembaca semua. Tidak serta merta gugatan perceraian langsung dikabulkan oleh majelis hakim. Justru dalam ruang sidang yang bersifar "tertutup" ini,sang pengadil justru diberikan kewajiban untuk memperdamaikan kedua belah puhak yang berselisih. Itu prisip dalam sidang perdata, termasuk kasus privat rumah tangga seperti ini.

Dalam persidangan, kelak mediasi, rujuk kembali, perdamaian, adalah hal mutlak pertama yang wajib dilakukan oleh hakim yang menangani perkara ini (Per-MA No. 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan). Jadi, sebagaimana harapan para pengidola mereka dalam situs petisi online (sumber) dan jutaan orang lain di berbagai penjuru bumi, kiranya terkabullah doa Anda semua. Mediasi terjadi. Pak Ahok dan Bu Vero rujuk kembali.

Jalan Masih Panjang

Hal yang perlu dipahami bersama, persoalan rumah tangga BTP vs VT ini adalah ranah privat. Dukungan kepada BTP-VT perlu dibedakan dengan ranah publik. Ini bukan momen pilkada. Persoalan pribadi, biarlah itu menjadi cerita cinta segitiga antara Ahok, Vero, dan Sang Kepala Rumah Tangga mereka (Tuhan).

Ahok barangkali ingin memberikan peringatan kepada kita semua. Sebagus dan secemerlang apapun karirmu. Terlebih lagi saat kau terpuruk sekalipun, jagalah kekudusan rumah tanggamu. Setiap kita punya kesalahan, baik itu besar atau kecil. Kita bisa saling mengampuni. Tapi... sekali-kali, jangan kalian korbankan rumah tangga yang sudah terbina baik. Godaam banyak macamnya, tapi pelanggaran terhadap hukum ke-7 (perzinahan/selingkuh) adalah sebuah khianat. Kalau tak bisa diakhiri dan diselesaikan, perpisahan mungkin menjadi jalan yang terbaik.

Mengutip pesan-pesan dari para pendukung, pengagum, dan simpatisan Ahok, "Doakan yang terbaik untuk mereka." Jangan menghakimi, karena kita pun bukan orang suci.

Jangan pernah tragedi Taman Edenterulang kembali. Kisah Kitab Suci jelas memberikan kisah keteladanan. "Adam, kenapa kau lari dan bersembunyi dari-Ku? Aku malu, Tuhan. Aku telanjang. Ini akibat Hawa, yang memberikanku buah dari pohon pengetahuan yang baik dan yang jahat, yang sudah Kaularang untuk kami makan...."

Kalau toh ini menjadi jalan yang terbaik bagi kehidupan mereka, tetap percaya, bahwa ini semua ada dalam rencana karya-Nya. Kita tidak tahu dalam waktu dekat ini. Tapi jika tiba masanya, semua indah pada waktunya.

Sebelumnya:

Bagian 1

Bagian 2

-end-

Menuliskan catatan ini, walaupun sebenarnya tak ingin

TA, 8-9 Januari 2018

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun