Mohon tunggu...
hendra setiawan
hendra setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar Kehidupan. Penyuka Keindahan (Alam dan Ciptaan).

Merekam keindahan untuk kenangan. Menuliskan harapan buat warisan. Membingkai peristiwa untuk menemukan makna. VERBA VOLANT, SCRIPTA MANENT.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tragedi di Awal Januari. Ahok - Vero Akan Berpisah? (3/3)

10 Januari 2018   22:21 Diperbarui: 10 Januari 2018   22:51 885
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: //www.tribunnews.com

        Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selarna 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang syah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antar suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Berandai-andai lagi. Di antara poin-poin tersebut di atas, apa kira-kira yang mendasari perceraian pasangan BTP-VT? Poin 1-5 rasanya masih sukar untuk diterima. nalar. Hanya yang terakhir saja yang kira-kira bisa menjadi alasan penguat perceraian.

Tapi, intinya begini, pembaca semua. Tidak serta merta gugatan perceraian langsung dikabulkan oleh majelis hakim. Justru dalam ruang sidang yang bersifar "tertutup" ini,sang pengadil justru diberikan kewajiban untuk memperdamaikan kedua belah puhak yang berselisih. Itu prisip dalam sidang perdata, termasuk kasus privat rumah tangga seperti ini.

Dalam persidangan, kelak mediasi, rujuk kembali, perdamaian, adalah hal mutlak pertama yang wajib dilakukan oleh hakim yang menangani perkara ini (Per-MA No. 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan). Jadi, sebagaimana harapan para pengidola mereka dalam situs petisi online (sumber) dan jutaan orang lain di berbagai penjuru bumi, kiranya terkabullah doa Anda semua. Mediasi terjadi. Pak Ahok dan Bu Vero rujuk kembali.

Jalan Masih Panjang

Hal yang perlu dipahami bersama, persoalan rumah tangga BTP vs VT ini adalah ranah privat. Dukungan kepada BTP-VT perlu dibedakan dengan ranah publik. Ini bukan momen pilkada. Persoalan pribadi, biarlah itu menjadi cerita cinta segitiga antara Ahok, Vero, dan Sang Kepala Rumah Tangga mereka (Tuhan).

Ahok barangkali ingin memberikan peringatan kepada kita semua. Sebagus dan secemerlang apapun karirmu. Terlebih lagi saat kau terpuruk sekalipun, jagalah kekudusan rumah tanggamu. Setiap kita punya kesalahan, baik itu besar atau kecil. Kita bisa saling mengampuni. Tapi... sekali-kali, jangan kalian korbankan rumah tangga yang sudah terbina baik. Godaam banyak macamnya, tapi pelanggaran terhadap hukum ke-7 (perzinahan/selingkuh) adalah sebuah khianat. Kalau tak bisa diakhiri dan diselesaikan, perpisahan mungkin menjadi jalan yang terbaik.

Mengutip pesan-pesan dari para pendukung, pengagum, dan simpatisan Ahok, "Doakan yang terbaik untuk mereka." Jangan menghakimi, karena kita pun bukan orang suci.

Jangan pernah tragedi Taman Edenterulang kembali. Kisah Kitab Suci jelas memberikan kisah keteladanan. "Adam, kenapa kau lari dan bersembunyi dari-Ku? Aku malu, Tuhan. Aku telanjang. Ini akibat Hawa, yang memberikanku buah dari pohon pengetahuan yang baik dan yang jahat, yang sudah Kaularang untuk kami makan...."

Kalau toh ini menjadi jalan yang terbaik bagi kehidupan mereka, tetap percaya, bahwa ini semua ada dalam rencana karya-Nya. Kita tidak tahu dalam waktu dekat ini. Tapi jika tiba masanya, semua indah pada waktunya.

Sebelumnya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun