Mohon tunggu...
Muhammad Hendi
Muhammad Hendi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka Memancing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Berkaitan dengan Hak Asasi Manusia

14 Juli 2024   16:16 Diperbarui: 14 Juli 2024   16:44 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Prof. Dr. Notonagoro, Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya 

Hak Warga Negara Indonesia :

--   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

--   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.

--   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.

--   Hak atas kelangsungan hidup.

--   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya

--   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat.

--   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta

--   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan.

Kewajiban warga negara indonesia:

--   Wajib menaati hukum dan pemerintahan.

segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

--   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

--   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.

--   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.

MACAM MACAM HAK ASASI MANUSIA

   HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir, berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja. Segala hal yang berhubungan dengan HAM pasti bersifat universal dan semua orang memilikinya tanpa mengenal perbedaan.

-Hak Asasi Pribadi (Personal Right)

  Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebebasan untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.

-Hak Asasi Politik (Political Right)

  Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, yaitu hak untuk dipilih, memilih dalam suatu pemilu dan hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.

-Hak Asasi Hukum (Legal Equality Right)

  Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

-Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)

  Hak Asasi Ekonomi adalah hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.

-Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

  Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights).

-Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)

  Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.

Nama    : Muhammad Hendi Tri Hartono

NIM       : 231210000476

Prodi     : Teknik Industri

Dosen Pebimbing : AAN ZAINUL ANWAR, S.H.I., M.E.Sy.

Referensi: https://www.mkri.id/index.php?id=11732&page=web.Berita#:~:text=Menurut%20Prof.,dapat%20dituntut%20secara%20paksa%20olehnya..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun