Mohon tunggu...
Hendi Setiawan
Hendi Setiawan Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Senior citizen. Pengalaman kerja di bidang transmigrasi, HPH, modal ventura, logistik, sistem manajemen kualitas, TQC, AMS, sistem manajemen lingkungan dan K3, general affair, procurement, security. Beruntung pernah mengunjungi sebagian besar provinsi di Indonesia dan beberapa negara asing. Gemar membaca dan menulis. Menyukai sepakbola dan bulutangkis. Masih menjalin silaturahmi dengan teman2 sekolah masa SD sampai Perguruan Tinggi.

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Hati-hati Dampak Dwi Kewarganegaraan!

18 Agustus 2016   19:37 Diperbarui: 13 Agustus 2017   05:52 2647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pikirkan matang - matang oleh para pejabat tinggi Pemerintah RI maupun para legislator di DPR, apakah sudah waktunya membolehkan seorang WNI memegang paspor asing atau seorang WNA diizinkan berpaspor Indonesia?  Atau hanya izin dwi kewarganegaraan terbatas, misalnya hanya untuk WNI lulusan Universitas luar negeri di mana ia bekerja-berdomisili dan tak mengizinkan WNA berpaspor asing sekaligus paspor RI. Bisa juga ada peraturan untuk posisi pekerjaan tertentu hanya boleh dijabat WNI yang tidak pegang paspor asing dan rambu-rambu dari pelbagai sudut lainnya untuk melindungi rakyat dan negara Indonesia.

Pilihan lain tentunya tetap mengacu pada Undang-Undang yang berlaku sekarang, warganegara Republik Indonesia tidak diperbolehkan memegang paspor negara asing bila tidak ingin status WNI-nya gugur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun