Pikirkan matang - matang oleh para pejabat tinggi Pemerintah RI maupun para legislator di DPR, apakah sudah waktunya membolehkan seorang WNI memegang paspor asing atau seorang WNA diizinkan berpaspor Indonesia? Â Atau hanya izin dwi kewarganegaraan terbatas, misalnya hanya untuk WNI lulusan Universitas luar negeri di mana ia bekerja-berdomisili dan tak mengizinkan WNA berpaspor asing sekaligus paspor RI. Bisa juga ada peraturan untuk posisi pekerjaan tertentu hanya boleh dijabat WNI yang tidak pegang paspor asing dan rambu-rambu dari pelbagai sudut lainnya untuk melindungi rakyat dan negara Indonesia.
Pilihan lain tentunya tetap mengacu pada Undang-Undang yang berlaku sekarang, warganegara Republik Indonesia tidak diperbolehkan memegang paspor negara asing bila tidak ingin status WNI-nya gugur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H