Mohon tunggu...
Hendi Setiawan
Hendi Setiawan Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Senior citizen. Pengalaman kerja di bidang transmigrasi, HPH, modal ventura, logistik, sistem manajemen kualitas, TQC, AMS, sistem manajemen lingkungan dan K3, general affair, procurement, security. Beruntung pernah mengunjungi sebagian besar provinsi di Indonesia dan beberapa negara asing. Gemar membaca dan menulis. Menyukai sepakbola dan bulutangkis. Masih menjalin silaturahmi dengan teman2 sekolah masa SD sampai Perguruan Tinggi.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hati-hati Pemilik Ranmor, Pajak Progresif Mulai Berlaku

18 Februari 2012   07:51 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:30 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_171888" align="aligncenter" width="538" caption="Kantor SAMSAT Kota Depok - Jawa Barat (Doc. HendiS)"][/caption] Wacana pajak progresif  kendaraan bermotor (ranmor) di Jakarta dan sekitarnya, mungkin juga di daerah lain, telah didengungkan sejak beberapa tahun lalu.  Peraturan Daerah terkait di Jakarta dan Depok kelihatannya tinggal tunggu waktu saja untuk diberlakukan. Pajak adalah kewajiban warga negara, bagi pemilik lebih dari satu kendaraan bermotor membayar lebih mahal untuk kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya adalah konsekuensi memiliki banyak kendaraan. Akan tetapi bagi pemilik kendaraan yang menjual kendaraan lamanya, kemudian ia membeli mobil baru dan dua-duanya atas nama dirinya dan beralamat sama, patut berhati-hati.  Masalahnya banyak pembeli kendaraan bekas yang enggan melakukan balik nama kendaraan yang dibelinya. Akhir Februari 2011 saya menjual kendaraan MPV keluaran 2006 setelah melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang kebetulan jatuh temponya tanggal 20-an Februari.  Ternyata awal Februari 2012 si pembeli menghubungi saya mau meminjam KTP asli saya untuk melengkapi dokumen pembayaran PKB. Dengan berat hati saya tolak mengingat mungkin saja pajak progresif segera diberlakukan di kota Depok yang terkenal PKB-nya mahal.   Ternyata benar Depok mulai memberlakukan pajak progresif mulai 2 Januari 2012, seperti saya lihat dua malam lalu pada running text layar monitor di sebuah jembatan penyeberangan di Jalan Margonda Raya. Peraturan Daerah sudah keluar sebagai payung hukum,  pajak progresif diberlakukan berdasarkan Perda Provinsi Jawa Barat No. 13/2011 tentang Pajak Daerah. Pajak progresif ini berlaku untuk kendaraan pribadi roda empat maupun roda dua yang dimiliki lebih dari satu. Konkritnya berapa PKB untuk kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya.  Dari sebuah situs  http://taf-consulting.co.id, saya kutip informasi sebagai berikut : Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya yang didasarkan atas nama dan alamat sama, besar pajak kendaraan kedua adalah 2,25 persen dari nilai jual kendaraan bermotor, ketiga 2,75 persen, keempat 3,25 persen, sedangkan kelima dan seterusnya sebesar 3,75 persen.   Bagi yang memiliki satu kendaraan, pajaknya hanya 1,75 persen dari nilai jual kendaraan bermotor. Pajak progresif ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintahan dan kendaraan angkutan umum. [caption id="attachment_171895" align="alignleft" width="300" caption="Form Surat Pernyataan - diterbitkan oleh Dispenda (Doc. HendiS) "]

1329550488644667066
1329550488644667066
[/caption] Hati-hati menjual kendaraan, segera melapor ke Kantor SAMSAT setempat, bila lalai pemilik lama bisa dikenakan pajak progresif.  Tentunya hal ini terjadi bilamana setelah menjual kendaraan lama, si pembeli tak melakukan Balik Nama, sedangkan pemilik lama lalu membeli kendaraan baru dengan BPKB dan STNK atas nama dan alamat yang sama dengan ranmor yang telah dijualnya. Pemilik kendaraan bermotor yang pernah menjual kendaraannya dan belum yakin apakah kendaraan bekas miliknya itu sudah dibalik-nama oleh pembeli atau belum, datang saja ke Kantor SAMSAT, ke loket Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Petugas Dispenda akan memberikan form isian berjudul surat pernyataan kepemilikan kendaraan bermotor, setelah diisi selengkapnya, ditandatangani di atas meterai Rp 6000.   Surat Pernyataan Kepemilikan mobil dan sepeda motor dibuat dalam form terpisah untuk memudahkan pendataan di  Dispenda.  Form yang diterbitkan setiap Dispenda Kota/Kabupaten mungkin berbeda, gambar di atas adalah form dari Dispenda Depok. Sebenarnya pemilik lama terproteksi dengan mudah dari kemungkinan terkena pajak progresif, jika KTP asli yang merupakan syarat mengurus PKB diberlakukan tanpa kekecualian.  Yang dikhawatirkan bila praktek 'nembak KTP' masih dilakukan oknum petugas dan pemilik baru ranmor.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun