[caption id="attachment_171888" align="aligncenter" width="538" caption="Kantor SAMSAT Kota Depok - Jawa Barat (Doc. HendiS)"][/caption] Wacana pajak progresif kendaraan bermotor (ranmor) di Jakarta dan sekitarnya, mungkin juga di daerah lain, telah didengungkan sejak beberapa tahun lalu. Peraturan Daerah terkait di Jakarta dan Depok kelihatannya tinggal tunggu waktu saja untuk diberlakukan. Pajak adalah kewajiban warga negara, bagi pemilik lebih dari satu kendaraan bermotor membayar lebih mahal untuk kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya adalah konsekuensi memiliki banyak kendaraan. Akan tetapi bagi pemilik kendaraan yang menjual kendaraan lamanya, kemudian ia membeli mobil baru dan dua-duanya atas nama dirinya dan beralamat sama, patut berhati-hati. Masalahnya banyak pembeli kendaraan bekas yang enggan melakukan balik nama kendaraan yang dibelinya. Akhir Februari 2011 saya menjual kendaraan MPV keluaran 2006 setelah melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang kebetulan jatuh temponya tanggal 20-an Februari. Ternyata awal Februari 2012 si pembeli menghubungi saya mau meminjam KTP asli saya untuk melengkapi dokumen pembayaran PKB. Dengan berat hati saya tolak mengingat mungkin saja pajak progresif segera diberlakukan di kota Depok yang terkenal PKB-nya mahal.  Ternyata benar Depok mulai memberlakukan pajak progresif mulai 2 Januari 2012, seperti saya lihat dua malam lalu pada running text layar monitor di sebuah jembatan penyeberangan di Jalan Margonda Raya. Peraturan Daerah sudah keluar sebagai payung hukum, pajak progresif diberlakukan berdasarkan Perda Provinsi Jawa Barat No. 13/2011 tentang Pajak Daerah. Pajak progresif ini berlaku untuk kendaraan pribadi roda empat maupun roda dua yang dimiliki lebih dari satu. Konkritnya berapa PKB untuk kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya. Dari sebuah situs http://taf-consulting.co.id, saya kutip informasi sebagai berikut : Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya yang didasarkan atas nama dan alamat sama, besar pajak kendaraan kedua adalah 2,25 persen dari nilai jual kendaraan bermotor, ketiga 2,75 persen, keempat 3,25 persen, sedangkan kelima dan seterusnya sebesar 3,75 persen.  Bagi yang memiliki satu kendaraan, pajaknya hanya 1,75 persen dari nilai jual kendaraan bermotor. Pajak progresif ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintahan dan kendaraan angkutan umum. [caption id="attachment_171895" align="alignleft" width="300" caption="Form Surat Pernyataan - diterbitkan oleh Dispenda (Doc. HendiS) "]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H