Praktik penghormatan kepada otoritas oleh kontraktor tak bisa dipungkiri berdampak pada kemajuan pembangunan yang saat ini tidak berjalan mulus. Kontraktor, sebagai pemilik bisnis, secara alami berusaha memaksimalkan keuntungan mereka di setiap usaha. Akibatnya, proyek menjadi tidak terorganisir, dan sering terjadi kesalahan alokasi dana proyek.
Bahaya tersembunyi dari korupsi politik jauh lebih mematikan daripada jenis korupsi lainnya. Ini karena korupsi politik melemahkan sistem. Selain itu, sistem merupakan inti dari pengelolaan birokrasi. Jika birokrasi terkena penyakit jantung, tentu saja birokrasi akan tertatih-tatih, bahkan terancam mati setiap saat.
Masyarakat kelas bawah yang kebetulan juga hidup dalam lingkaran kemiskinan dan berpendidikan rendah menjadi target sasaran (money politik) politik uang. Kondisi kemiskinan seakan memaksa masyarakat untuk menerima hal tersebut karena situasi dan kondisi yang sangat tidak mungkin terjadi tanpa memikirkan akibat yang akan diterima di kemudian hari. Selain itu, kurangnya pengetahuan umum tentang politik menjadi faktor yang mempengaruhi masyarakat berada dalam situasi ini. Keadaan seperti inilah yang digunakan para makelar kekuasaan untuk menyebarluaskan politik uang (money politik). Ujung-ujungnya yang dirugikan adalah masyarakat.
Kejadian ini politik keuangan (money politik) terjadi hampir di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dapat dikatakan bahwa ada cara tertentu untuk merampok hak pemilih dengan kedok politik keuangan untuk memanipulasi pemilihan yang akan menguntungkan mereka yang terlibat dalam praktik ini politik keuangan (money politik). Ini menyiratkan bahwa individu hanya diberi keuntungan jangka pendek untuk tujuan kepuasan seseorang dalam mencapai posisi otoritas, yang dengan cepat diabaikan ketika menyangkut tuannya yang sebenarnya (rakyat).
Baik negara yang berbasis kediktatoran maupun demokrasi telah mengalami, sedang mengalami, dan akan terus mengalami korupsi politik(money politik). Paling tidak, bukti sejarah menunjukkan dampak buruk penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi politik terhadap masyarakat umum dalam banyak aspek kehidupan mereka. Karena situasi yang muncul, pemilik usaha kecil akan merasa kesulitan untuk bersaing dengan mereka yang memiliki banyak uang dan menerima dukungan pemerintah di bidang ekonomi, misalnya. Membuat item hukum konvensional adalah cara sederhana bagi pebisnis dengan sumber daya yang signifikan untuk berdampak pada kebijakan ekonomi yang disetujui pemerintah.Â
Korupsi politik harus dilarang, dan politisi yang korup harus menghadapi hukuman berat. Politisi dan pimpinan partai politik yang terpidana korupsi harus menghadapi sanksi yang lebih keras. Sanksi yang tegas dapat mengurangi tindak pidana korupsi politik selain memberikan efek jera. Untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan partai politik tertentu, penegak hukum harus melakukan upaya yang sistematis selain menggunakan cara-cara yang tidak biasa. Kasus-kasus korupsi sering dijadikan sebagai chip negosiasi oleh kekuatan politik. Selain itu, karena faktor politik memainkan peran yang lebih besar dalam penyelesaian kasus korupsi, mereka sering muncul sebelum menghilang tanpa ada indikasi hasilnya.
Yang dibutuhkan adalah ketegasan penegakan hukum dan sanksi yang berat agar para politisi tidak mudah mempolitisasi kasus korupsi. Politisi tidak takut melakukan korupsi karena tidak jelasnya penyelesaian hukum. Selain itu, keyakinan para politisi bahwa kerja politik, bukan sumber daya atau uang tunai, diperlukan untuk kemenangan pemilu harus diubah. Jika korupsi partai politik dibiarkan menyebar, itu bisa menghancurkan negara. Karena korupsi politik dan politik uang yang merajalela di Indonesia, negara ini akhirnya bisa hancur.
Tindakan korupsi sangat merugikan negara. Pertumbuhan ekonomi suatu negara diperlambat oleh korupsi, yang juga mengurangi investasi, memperburuk kemiskinan, dan memperlebar ketimpangan pendapatan. Pada kenyataannya, korupsi dapat menurunkan tingkat kebahagiaan suatu bangsa di antara warganya.
Tak heran jika banyak kasus korupsi yang sangat tinggi di lingkungan politik, khususnya di Indonesia. Selain itu, terlepas dari kenyataan bahwa Indonesia memiliki hukum yang ketat, aparat penegak hukum sering kali terlibat dalam kegiatan yang tidak etis ini. Suatu negara dengan aturan yang ketat tidak dapat menjamin bahwa hukum akan diterapkan dengan benar. Karena korupsi masih sering ditemukan. Tindak pidana korupsi yang belakangan ini semakin merajalela, tidak dapat ditanggulangi oleh lembaga-lembaga yang ada yang diperuntukkan bagi tersangka dan pelaku yang melanggar hukum.
Isu utama di Indonesia adalah pemberantasan korupsi, yang bahkan sudah mulai menghambat kemajuan negara di segala bidang---ekonomi, sosial, politik, dan budaya. Padahal tindak pidana korupsi sudah ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa sejak tahun 2002, saat UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan penyesuaian, terutama untuk pengurangan dan pencegahan korupsi yang semakin meningkat di Indonesia.
Dalam menghentikan korupsi ia harus memiliki agama yang kuat dan menganggap bahwa ia yakin ia harus melalui semuanya dan dalam politik maka tidak ada orang yang menjadi koruptor sama sekali, bahkan warga tidak lagi berani melakukan korupsi karena fakta bahwa tidak ada atasan mereka yang mencoba melakukan korupsi.