A.PENGERTIAN JAMINAN, LELANG, DAN JUAL BELI
Jaminan
 Jaminan pada hukum islam buat jaminan kebendaan diklaim dengan Al Rahn. Akad al rahn pada istilah aturan positif disebut memakai barang jaminan/agunan. Sedangkan dari kata ar-rahn adalah harta yang dijadikan pemiliknya menjadi jaminan utang yang bersifat mengikat.
 Berdasarkan madzhab maliki, obyek jaminan ini dapat berupa materi serta pula manfaat, dimana keduanya merupakan harta berdasarkan jumhur ulama. Benda yang dijadikan barang jaminan (agunan) tidak wajib diserahkan secara aktual, tetapi penyerahannya jua bisa secara aturan. misalnya mirip berakibat sawah sebagai jaminan (agunan), lalu yang diserahkan disini artinya surat jaminannya (sertifikat sawahnya)
 Tetapi ar-rahn dari madzhab syafi'i serta juga madzhab hambali adalah barang yang dijadikan jaminan ( jaminan ) itu hanya bersifat materi saja. Pernyataan ini berbeda dengan pernyataan berasal pernyataan madzhab maliki. dan berasal pernyataan ini pula dapat disimpulkan bahwa barang agunan itu boleh dijual apabila utang tidak bisa dilunasi pada jangka waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
 Saat barang jaminan tersebut telah diberikan pada pemberi utang, maka barang tadi telah dikuasai sang pemberi uang tersebut. Maka akad ar-rahn akan bersifat mengikat mereka berdua. Maka berasal itu utang itu terkait dengan barang jaminan maka asal itu bila utang tidak dapat dibayar ( dilunasi ) maka barang tadi diperbolehkan buat di jual dan utang dibayar. apabila akibat berasal penjualan barang agunan tersebut ada kelebihan komisi, maka wajib buat dikembalikan kelebihan tersebut kepada pemilik barang tersebut.
 yang bekerjasama dengan pengertian agunan berada di undang undang no 21 tahun 2008 ihwal per bank an Syariah serta prinsip prinsip rahn yang telah dibahas bahwa rahn lebih identik menjadi jaminan walaupun pada peraturannya belum disebutkan dengan kentara. intinya kaidah aturan islam lebih mementingkan adanya kebaikan.
 Kemasalahatan pada implementasikan pada hubungan aturan di pakai buat pengembangan usaha pada masyarakat, adanya agunan bukan menghambat ataupun menahan harta tetapi melainkan untuk menghindari kemudaratan serta lebih menjaga kepercayaan  antara pemberi utang dan  juga nasabah yang meminjam uang terjadi saling tanggung jawab, dasar dari Syari'ah sebenarnya merupakan agama.
Lelang
 Lelang adalah penjualan harga yang terbuka buat awam menggunakan penawaran harga secara tertulis maupun verbal yang semakin semakin tinggi ataupun menurun buat mencapai harga tertinggi yang didahului oleh pengumuman lelang.
 Lelang pula artinya suatu proses yang dimulai berasal waktu seseorang akan menjual suatu barang sampai terjadinya persetujuan harga sampai ketika lelang diberhentikan sebab tidak mencapai harga yang diinginkan penjual, sebagai akibatnya barang tersebut tidak jadi dijual.