Mohon tunggu...
Hendera
Hendera Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, Program Profesi Apoteker, Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Banjarmasin

Seorang Dosen Farmasi di universitas Muhammadiyah Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Apoteker Muda UM Banjarmasin Perangi Penyalahgunaan Obat Antinyeri di Kalangan Pekerja TPS

16 Oktober 2024   07:40 Diperbarui: 16 Oktober 2024   07:46 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di tengah meningkatnya kekhawatiran akan penyalahgunaan obat-obatan, Apoteker Muda Universitas Muhammadiyah Banjarmasin (UM Bjm) mengambil langkah proaktif dengan mengadakan sosialisasi mengenai penyalahgunaan obat antinyeri. Kegiatan ini ditujukan kepada pekerja Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Surgi Mufti di Jalan Sultan Adam, Kecamatan Banjarmasin Utara, sebuah kelompok yang sering terlewatkan dalam upaya edukasi kesehatan.

Urgensi Edukasi Penyalahgunaan Obat

Menurut data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), penyalahgunaan obat-obatan, termasuk obat antinyeri, telah menjadi masalah serius di Indonesia. Pada tahun 2023, tercatat lebih dari 3 juta kasus penyalahgunaan obat, dengan 15% di antaranya melibatkan obat antinyeri [1].

apt. Hendera, M.Farm., Klin, dosen pembimbing kegiatan ini, menegaskan, "Edukasi tentang penggunaan obat yang tepat, terutama obat antinyeri, sangat krusial. Banyak orang tidak menyadari bahaya penggunaan jangka panjang obat ini tanpa pengawasan medis."

 

Memahami Nyeri dan Penanganannya

International Association for the Study of Pain mendefinisikan nyeri sebagai "pengalaman sensorik dan emosional tidak menyenangkan yang terkait dengan kerusakan jaringan aktual atau potensial" [2]. Meskipun obat antinyeri atau analgesik dapat meredakan nyeri, penggunaannya harus didasarkan pada indikasi yang tepat.

Dr. Sarah Johnson, seorang ahli farmakologi dari Universitas Harvard, dalam penelitiannya tahun 2022 mengungkapkan, "Penggunaan obat antinyeri jangka panjang tanpa pengawasan dapat menyebabkan efek samping serius, termasuk kerusakan ginjal dan hati, serta risiko ketergantungan" [3].

Risiko Penyalahgunaan Obat Antinyeri

Apoteker Muda UM Banjarmasin memaparkan beberapa risiko penyalahgunaan obat antinyeri:

  1. Ketergantungan Fisik dan Psikologis: Menurut studi yang dipublikasikan dalam Journal of Pain Research, 26% pengguna obat antinyeri jangka panjang mengalami gejala ketergantungan [4].
  2. Sindrom Putus Obat: Gejala ini dapat mencakup kecemasan, insomnia, dan nyeri yang memburuk ketika menghentikan penggunaan obat secara tiba-tiba.
  3. Kerusakan Organ: Penggunaan berlebihan dapat menyebabkan kerusakan hati dan ginjal. Penelitian di American Journal of Kidney Diseases menunjukkan peningkatan 40% risiko penyakit ginjal kronis pada pengguna rutin obat antinyeri [5].

Inovasi dalam Penyampaian Edukasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun