Mohon tunggu...
Antonio Sri Hendarianto
Antonio Sri Hendarianto Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang praktisi hukum yang ingin membuat hukum menjadi praktis

Advokat dan Kurator Kantor Hukum "Hendarianto and Associates"

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bolehkah Menikah Beda Agama?

23 Juni 2016   23:26 Diperbarui: 23 Juni 2016   23:32 730
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat di Indonesia adalah masyarakat yang majemuk (heterogen) baik agama, suku, prinsip hidup, pandangan politik,  jenjang pendidikan dan lain-lain. Dalam pergaulan sehari-hari, tidak dapat kita hindari untuk bertemu dengan teman kerja, teman sekolah/kuliah, atasan, bawahan yang nyatanya mereka sangat plural. Kita dan mereka memang berbeda dalam berbagai hal namun tidak dapat diseragamkan kecuali seragam pakaian untuk bekerja.  

Dalam pergaulan misal dalam lingkungan tempat bekerja dan seringnya terjadi pertemuan yang singkatnya kemudian jatuh cinta antara dua insan laki-laki dan perempuan  yang kemudian memutuskan untuk menjalin hubungan serius namun ternyata dua insan yang sedang jatuh cinta tersebut berbeda agama. 

Bolehkah dua insan tersebut menikah berdasarkan agama dan hukum negara Republik Indonesia ? 

Mari kita tela'ah satu persatu mulai dari bagaimana hukumnya dan bagaimana pendapat para ahli yang berhasil saya kutip pendapatnya. 

Pengaturan Perkawinan Beda Agama Dalam Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia

Peraturan mengenai perkawinan beda agama dalam peraturan-peraturan produk pemerintah di Indonesia diatur dalam Peraturan Perkawinan Campuran/Regeling op de Gemengde Huwelijken, Staatsblad 1898 Nomor 158 (GHR), Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.

Untuk mengetahui secara lebih mendetail tentang pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia, dalam uraian berikut akan dipaparkan peraturan-peraturan yang terkait dengan pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia.

Dalam Peraturan Perkawinan Campuran/Regeling op de Gemengde Huwelijken, Staatsblad 1898 Nomor 158 (GHR), beberapa ketentuan tentang perkawinan beda agama adalah sebagai berikut:

Pasal 1 :

Pelangsungan perkawinan antara orang-orang, yang di Hindia Belanda tunduk pada hukum yang berbeda, disebut perkawinan campuran.

Pasal 6 ayat (1) :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun