Mohon tunggu...
Antonio Sri Hendarianto
Antonio Sri Hendarianto Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang praktisi hukum yang ingin membuat hukum menjadi praktis

Advokat dan Kurator Kantor Hukum "Hendarianto and Associates"

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Artikel Utama

Pecinta Binatang Wajib Memahami Animal Welfare dan Five Of Freedom

19 September 2015   16:40 Diperbarui: 14 Oktober 2015   10:38 1601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Istilah “Animal Welfare” dan “Five of Freedom” untuk beberapa orang dan pecinta binatang khususnya orang yang memelihara binatang di rumah adalah istilah yang masih asing didengar atau pernah mendengar tapi belum mengerti maksud dan tujuannya.
Kedua istilah tersebut merupakan rangkuman dari uraian kalimat yang panjang yang menggambarkan seharusnya bagaimana cara kita sebagai manusia memperlakukan binatang peliharaan kita dirumah (pet).

Bagi pecinta binatang (animal lovers) dan bagi yang memelihara binatang di rumah wajib mengetahui dan memahami maksud dan tujuan kedua istilah tersebut, karena seseorang yang melakukan perbuatan yang bertolak belakang dengan maksud dan tujuan kedua istilah tersebut dapat disebut ANIMAL ABUSER atau penyiksa binatang, sekalipun orang itu adalah “pemilik” si binatang peliharaan. Tanda “kutip” sengaja saya bubuhkan pada kata pemilik karena sejatinya pemilik binatang adalah Tuhan Sang Maha Kuasa dan Pencipta.

Kedua istilah tersebut memberikan “guidance” kepada Kita bagaimana memperlakukan binatang peliharaan yang kita sayangi di rumah.

Five of Freedom merupakan aturan pelaksanaan dari aturan yang masih konsep/abstrak/norma “bagaimana seharusnya” yang terkandung dalam istilah Animal Welfare. Five of Freedom adalah hukum formil bagi Animal Welfare yang merupakan hukum materiil.

Animal Welfare menurut saya adalah pengejawantahan dari Manusia sebagai khalifah penjaga kelestarian alam. Manusia adalah makhluk yang paling sempurna karena mempunyai akal budi dan hati nurani yang dapat membedakan yang baik dan buruk, sehingga manusialah yang dapat menciptakan kondisi lingkungan alam yang nyaman bagi binatang peliharaan dan lingkungan sekitarnya.

Animal Welfare dalam terjemahan praktisnya adalah Kesejahteraan Binatang/Satwa, dapat diterjemahkan lugas adalah suatu upaya manusia menciptakan keadaan atau kondisi dimana binatang peliharaan hidup tanpa adanya gangguan yang membuat binatang tersebut tidak nyaman dan tersiksa, paling tidak manusia dapat menciptakan lingkungan yang sesuai dengan habitat hewan peliharaan atau malah dapat menciptakan kondisi yang dapat meningkatkan kualitas hidup binatang peliharaan.
Ingat, asas Animal Welfare ini berlaku bagi semua binatang baik yang sengaja dipelihara oleh manusia atau tidak dipelihara oleh manusia.

Masih banyak dijumpai disekitar kita, orang yang memelihara kucing atau anjing hanya untuk menunjukkan kelas sosial, namun setelah si kucing dan anjing sudah tua dan sakit-sakitan kemudian dibuang diganti dengan kucing atau anjing yang baru. Ini adalah contoh kecil orang yang masuk golongan animal abuser yang dapat saya analogikan sederhana : seorang laki-laki yang bersiul memanggil seorang wanita didepannya adalah termasuk dalam kategori melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Kadang kita tidak sadar bahwa perbuatan “kecil” kita ternyata merugikan orang lain atau makhluk lain.

Untuk merealisasikan atau menegakkan asas Animal Welfare maka diciptakan FIVE OF FREEDOM yang ternyata telah dicetuskan di Inggris tahun 1992 yang di Indonesia di ratifikasi ke dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Five of Freedom dalam terjemahan bebas artinya Lima Kebebasan. Dalam hal ini Lima Kebebasan yang musti dimiliki oleh binatang peliharaan. Apa saja itu ?

Lima Kebebasan itu adalah sebagai berikut :
1. Bebas dari rasa lapar dan haus (freedom from hunger and thirst).
Binatang peliharaan musti makan makanannya (pakan) yang sesuai untuk dirinya. Pakan yang diberikan berikan kudu bersih dari kotoran, higienis dan baik bagi peningkatan gizi si binatang.

2. Bebas dari panas dan ketidaknyamanan (freedom from thermal and discomfort)
Binatang peliharaan musti ditempatkan di tempat yang tidak panas terutama saat untuk istirahat atau tidur. Binatang musti mempunyai lingkungan sekitar yang nyaman. Binatang peliharaan jangan diikat di pinggir jalan atau dihalaman dengan alasan untuk menjaga rumah. Pada dasarnya semua binatang adalah makhluk bebas, jadi jangan diikat. Kalaupun harus dikandangkan, disediakan kandang yang memadai untuk si binatang dapat beraktifitas.

Contoh paling sering kita lihat, binatang yang tidak dapat beraktifitas bebas di dalam kandang adalah binatang-binatang di petshop. Kadang kita melihat anjing-anjing ukuran besar dikandangkan menjadi satu dalam kandang yang kecil.
Minuman yang bersih bagi binatang peliharaan adalah penting. Jangan sampai binatang kehabisan minum didalam kandangnya sendiri. Ini sering terjadi karena binatang intensitas minumnya sangat sering terutama anjing.
Tempat minum juga harus dijaga kebersihannya.

3. Bebas dari luka, penyakit dan sakit (freedom from injury, disease and pain)
Binatang peliharaan musti bebas dari luka. Luka binatang peliharaan biasanya dikarenakan karena tergores kandangnya sendiri atau pagar besi dirumah. Kita harus sering cek kondisi badan si binatang peliharaan sebelum terlanjur infeksi dan bernanah.
Binatang peliharaan bebas dari penyakit, penyakit ini juga kadang ditimbulkan dari kandang yang tidak bersih, kotoran binatang yang tidak segera dibuang atau tertular oleh binatang lain.
Kita musti sering melakukan check up kesehatan binatang peliharaan supaya jika terdapat penyakit dapat dicegah sejak dini, tidak lupa juga untuk dilakukan vaksin rutin.

4. Bebas berekspresi sesuai sifat alami si binatang (freedom to express most pattern of behaviour)
Binatang mempunyai sifat alami hidup dialam bebas. Bagi binatang yang dipelihara di rumah harus diberikan kebebasan dapat melakukan aktifitas alaminya.
Sering kita lihat anjing dipelihara dikurung terus di dalam rumah, tanpa pernah mengenal bahwa dunia ini ada tanah dan tumbuhan hijau yang indah (walaupun si binatang sih buta warna).
Memberikan binatang peliharaan (anjing) teman bermain yang sejenis (anjing) akan memelihara sifat alami si binatang. Kadang sering kita lihat, seseorang memelihara anjing 1 (satu) ekor dan dipelihara dikandang saja tanpa diberi kebabasan melihat “dunia luar”.
Kalaupun dirumah hanya ada satu peliharaan anjing maka seringlah anjing diajak jalan-jalan untuk bertemu dengan anjing lain.

5. Bebas dari rasa takut dan penderitaan (freedom from fear and distress)
Binatang peliharaan musti bebas dari rasa takut, terutama dari Predator dan hal-hal yang membuat binatang peliharaan tidak nyaman misal suara berisik dari suara mesin, ini biasanya terjadi pada anjing-anjing penjaga pabrik atau bengkel mobil.
Suara-suara dari knalpot mobil dapat membuat binatang peliharaan mengalami stress dan tidak nyaman.
Binatang peliharaan harus merdeka dari tindakan penganiayaan baik dari owner atau orang lain karena si owner lalai menjaga binatang peliharaannya.

Sebenarnya hal yang mudah untuk memahami Five of Freedom, yaitu dengan ber-empati kita seolah-olah menjadi binatang peliharaan. Apakah kita mau jika kita dikurung terus di kandang/didalam rumah terus menrus tanpa bisa bersosialisasi, apakah kita akan sehat jika kita tidur dengan kotorang kita sendiri, apakah kita mau untuk hidup sendiri terisolasi tanpa mengenal manusia lain, apakah kita mau minum dari air minum yang sudah kotor berminggu-minggu tidak diganti dan dari gelas yang tidak pernah dicuci dan apakah tidak tersiksa lahir batin diri kita saat kita sakit tidak pernah ada yang mau membantu mengobati.

Namun, di Republik yang sedang kita cintai ini, binatang masih dianggap makhluk hidup kelas 2 setelah manusia sehingga keberadaannya total untuk menyenangkan manusia. Binatang peliharaan dianggap sebagai mainan (toys) bagi anak-anak. Binatang hanya dianggap sebagai hidangan untuk santapan manusia.

Ingat lho ya, daging ayam yang kita makan baik hasil menggoreng sendiri dirumah atau hasil membeli dari KFC atau Mc Donald ataupun A&W itu dimulai dari perbuatan manusia yang dinamakan PEMBUNUHAN atau menghilangkan nyawa makhluk hidup (ayam) dengan cara paksa menggorok leher si ayam hidup. Ini sebagai bahan renungan saya dan anda.

Kembali lagi kepada binatang peliharaan, Binatang peliharaan entah itu Kucing atau Anjing jika kita sudah berniat memelihara berarti hidup si binatang peliharaan adalah menjadi tanggung jawab kita. Pahala, dosa dan karma dapat tercipta atas perlakuan kita terhadap si binatang peliharaan. Kenapa bisa begitu . . .?

Binatang peliharaan dan kita manusia adalah sama pabriknya yaitu dari Tuhan Yang Maha Pencipta dan Maha Penyayang. Tuhan menciptakan dunia bukan manusia saja. Tapi ada tumbuhan dan binatang. Manusia sebagai Khalifah penjaga keseimbangan alam harus bijaksana sebagai makhluk yang paling sempurna.

So, bagi Pecinta dan pemelihara binatang mari kita saling mengingatkan dan menegur jika ada insan di sekitar kita masih ada yang tidak memperhatikan hak-hak asasi binatang yang tertuang dalam Five of Freedom.

Bahwa tidak menutup kemungkinan bagi Pecinta Binatang atas kelalaiannya apalagi dengan sengaja mengakibatkan binatang peliharaannya mengalami sakit, teraniaya dan mati maka si pemilik binatang peliharaan dapat dijerat dengan Hukum Pidana dengan penjara 9 Bulan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 302 ayat (1) dan (2) KUHP yang menyatakan :

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan :
1. Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya ;
2. Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada dibawah pengawasannya atau hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya atau mati yang bersalah diancam dengan pidana penjara 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 300,- karena penganiayaan hewan.
Kita sesama menjadi manusia, mari kita sayangi dan pelihara dengan baik binatang peliharaan kita.

Bahwa berdasar Perma (Peraturan Mahkamah Agung) nomor 2 Tahun 2012 tentang “Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP” pada Pasal 3 menyatakan :

“Mengenai denda, dipersamakan dengan pasal penahanan pada Perma nomor 2 Tahun 2012 yaitu dikalikan 10 ribu dari tiap-tiap denda misalnya Rp. 250,- menjadi Rp. 2.500.000,- sehingga denda dibawah Rp. 2.500.000,- tidak perlu masuk dalam upaya hukum Kasasi.

Kemudian keluarlah aturan yang terbaru yang merupakan larangan dan ancaman pidana bagi Animal Abuser yang diatur di UU No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam Pasal 66 A :

(1) Setiap Orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif.
(2) Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Pasal 91 A :

(1) Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

Jadi, bagi animal abuser dan kita yang mengetahui adanya animal abuse tapi diam saja juga dapat dipidana penjara !

Demikian sekelumit tulisan untuk sekedar mengingatkan kita bahwa binatang juga mempunyai hak asasi yang musti diperhatikan. Terima kasih.

“Semoga semua makhluk berbahagia”

Hormat saya,

 

Antonio Srihendarianto SP,SH
twitter : antonio_1st
instagram : catdog_advocaten

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun