(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan :
1. Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya ;
2. Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada dibawah pengawasannya atau hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya atau mati yang bersalah diancam dengan pidana penjara 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 300,- karena penganiayaan hewan.
Kita sesama menjadi manusia, mari kita sayangi dan pelihara dengan baik binatang peliharaan kita.
Bahwa berdasar Perma (Peraturan Mahkamah Agung) nomor 2 Tahun 2012 tentang “Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP” pada Pasal 3 menyatakan :
“Mengenai denda, dipersamakan dengan pasal penahanan pada Perma nomor 2 Tahun 2012 yaitu dikalikan 10 ribu dari tiap-tiap denda misalnya Rp. 250,- menjadi Rp. 2.500.000,- sehingga denda dibawah Rp. 2.500.000,- tidak perlu masuk dalam upaya hukum Kasasi.
Kemudian keluarlah aturan yang terbaru yang merupakan larangan dan ancaman pidana bagi Animal Abuser yang diatur di UU No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam Pasal 66 A :
(1) Setiap Orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif.
(2) Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Pasal 91 A :
(1) Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”
Jadi, bagi animal abuser dan kita yang mengetahui adanya animal abuse tapi diam saja juga dapat dipidana penjara !
Demikian sekelumit tulisan untuk sekedar mengingatkan kita bahwa binatang juga mempunyai hak asasi yang musti diperhatikan. Terima kasih.
“Semoga semua makhluk berbahagia”