Mohon tunggu...
Hen Ajo Leda
Hen Ajo Leda Mohon Tunggu... Buruh - pengajar dan pegiat literasi, sekaligus seorang buruh tani separuh hati

menulis dan bercerita tentang segala hal, yang ringan-ringan saja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menanti Gebrakan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI/BP2MI)

3 November 2024   01:59 Diperbarui: 3 November 2024   03:14 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA (25 Juli 2022)

Menanti Gebrakan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI/BP2MI)

Pasca retret di Magelang, Kabinet Merah Putih sudah mulai memasang "kuda-kuda" untuk siap berlari di masa 100 hari kerja. Bersama ratusan pembantu di Kabinetnya, Presiden Prabowo tampak optimis akan pencapaian target-target besar di masa 100 hari pertama.

Ibarat sebuah tim balap kuda, Presiden Prabowo berperan sebagai pelatih yang menyiapkan arena dan strategi, sementara para menteri di kabinetnya adalah "joki" yang diandalkan untuk memacu kuda-kuda visi-misi dan kebijakan agar mencapai garis finish dengan sukses.

Sejumlah kementerian telah menyusun target spesifik, kebijakan prioritas, dan pendekatan strategis sesuai kewenangan masing-masing. Salah satu poin strategis yang mendapat perhatian serius adalah perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).

Presiden Prabowo secara resmi membentuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI/BP2MI) sebagai lembaga khusus yang menangani sub-urusan pemerintahan terkait perlindungan PMI, seperti yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024.

Sesuai arah kebijakan Presiden terkait perlindungan PMI yang tercantum dalam Visi Misi Presiden (Asta Cita), pembentukan Kementerian Pelindungan PMI/BP2MI memiliki dua target utama: (1) Meminimalisir Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan (2) Meningkatkan devisa negara (remitansi) melalui pengiriman PMI secara manusiawi tanpa adanya eksploitasi. 

Kedua sasaran ini, mesti dirancang berdampingan tanpa mengorbankan salah satunya demi kepentingan yang lain (trade-off). Artinya, tidak  boleh mengorbankan keselamatan dan kesejahteraan PMI demi menggenjot devisa, begitu pula sebaliknya. 

Segaimana terjadi bahwa, PMI sebagai menyumbang devisa besar bagi negara dan memberikan kontribusi signifikan bagi keluarga serta masyarakat di daerah asal mereka. Namun, devisa yang besar ini kerap dibayar dengan harga mahal berupa risiko yang harus dihadapi PMI, termasuk kekerasan fisik, pelecehan, ketidakpastian upah, hingga perlakuan tidak manusiawi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Dengan demikian, target pembentukan kementerian ini diharapkan: (1) menjadi jawaban atas berbagai persoalan yang menimpa PMI, mulai dari keamanan dan hukum hingga aspek ekonomi dan sosial, yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah, (2) mengurangi pelanggaran hak-hak PMI yang kerap terjadi, dan menjadi penghubung yang menjembatani kepentingan PMI, keluarga, dan pemerintah, serta memperjuangkan hak-hak PMI.

Namun, pertanyaan yang kemudian muncul adalah, seberapa jauh kementerian ini akan mampu menjalankan mandatnya secara optimal? 

Tantangan Utama dalam Perlindungan PMI

Meskipun keberadaan P2MI/BP2MI menawarkan optimisme Asta Cita, tantangan besar tetap mengintai di berbagai aspek yang mencakup hukum, tata kelola, keamanan, dan pengupahan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun