Mohon tunggu...
Hen Ajo Leda
Hen Ajo Leda Mohon Tunggu... Buruh - pengajar dan pegiat literasi, sekaligus seorang buruh tani separuh hati

menulis dan bercerita tentang segala hal, yang ringan-ringan saja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menanti Gebrakan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI/BP2MI)

3 November 2024   01:59 Diperbarui: 12 November 2024   08:55 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, kesuksesan P2MI/BP2MI tidak hanya ditentukan oleh langkah-langkah internal. Kementerian ini juga perlu dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah (kabupaten/desa), lembaga penegak hukum, dan masyarakat. 

Kerja sama yang solid akan menjadi modal penting untuk mewujudkan perlindungan yang lebih baik bagi PMI, sehingga mereka tidak hanya dipandang sebagai penyumbang devisa, tetapi sebagai warga negara yang layak mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan.

Karena itu, Kementerian P2MI/BP2MI sebagai "joki" dalam menerjemahkan Asta Cita pemerintahan ini, perlu menunjukkan gebrakan yang progresif dalam menghadapi tantangan di atas. 

Menteri P2MI/BP2MI, Abdul Kadir Karding dan jajarannya mengatakan bahwa akan fokus untuk membenahi tata kelola perlindungan pekerja migran, proses rekrutmen PMI, penataan lembaga pelatihan kerja (LPK), serta meningkatkan kemampuan dan keterampilan PMI (Kompas.com, 2024).

Mulai dari pengawasan yang lebih ketat terhadap proses rekrutmen PMI sebagai menjadi prioritas utama. Kementerian P2MI/BP2MI telah menginisiasi kerja sama lintas sektor untuk memastikan hanya agen resmi yang diizinkan mengirimkan PMI ke luar negeri. 

Saat ini, masih banyak agen ilegal yang justru dibeking oleh kepolisian dan imigrasi, sehingga bebas beroperasi dan menjerumuskan calon PMI ke dalam situasi berisiko. Karena perlu berkolaborasi dan membuat sistem pengawasan dan hukuman yang tegas bagi pihak atau instansi yang tidak bertanggung jawab.

Selanjutnya P2MI/BP2MI berencana melakukan penataan lembaga pelatihan kerja (LPK). Banyak LPK yang beroperasi tanpa adanya standar kualitas yang jelas. Karenanya P2MI/BP2MI perlu memperketat regulasi terkait akreditasi LPK, memastikan bahwa lembaga-lembaga tersebut memberikan keterampilan yang relevan dan dibutuhkan di negara tujuan. 

Dengan meningkatkan keterampilan PMI, mereka diharapkan memiliki posisi tawar yang lebih baik dan terlindungi dari eksploitasi. Penerapan standar pelatihan yang lebih tinggi juga dapat membantu mengurangi angka pengiriman PMI yang tidak memiliki keterampilan.

Strategi P2MI/BP2MI selanjutnya dalam melindungi PMI di luar negeri, P2MI/BP2MI akan aktif menjalin kerjasama bilateral dengan negara-negara tujuan utama PMI. Dengan adanya perjanjian kerja sama perlindungan hukum, PMI akan memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan hukum dan perlindungan sosial. 

Sejauh ini, banyak perjanjian yang bersifat normatif dan belum menyentuh substansi perlindungan. Di sini, P2MI/BP2MI perlu melakukan diplomasi proaktif yang memberikan hasil konkret bagi PMI.

Optimalisasi peran Kedutaan Besar dan Konsulat Indonesia perlu didorong untuk memberikan layanan lebih responsif bagi PMI yang menghadapi masalah di negara tujuan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun