Mohon tunggu...
Hen Ajo Leda
Hen Ajo Leda Mohon Tunggu... Buruh - pengajar dan pegiat literasi, sekaligus seorang buruh tani separuh hati

menulis dan bercerita tentang segala hal, yang ringan-ringan saja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menanti Gebrakan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI/BP2MI)

3 November 2024   01:59 Diperbarui: 12 November 2024   08:55 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA (25 Juli 2022)

(2) mengurangi pelanggaran hak-hak PMI yang kerap terjadi, dan menjadi penghubung yang menjembatani kepentingan PMI, keluarga, dan pemerintah, serta memperjuangkan hak-hak PMI.

Namun, pertanyaan yang kemudian muncul adalah, seberapa jauh kementerian ini akan mampu menjalankan mandatnya secara optimal? 

Tantangan Utama dalam Perlindungan PMI

Meskipun keberadaan P2MI/BP2MI menawarkan optimisme Asta Cita, tantangan besar tetap mengintai di berbagai aspek yang mencakup hukum, tata kelola, keamanan, dan pengupahan. 

Berdasarkan data BP2MI (2023), sebagian besar PMI berasal dari daerah yang kurang memiliki akses informasi, pendidikan, dan keterampilan yang memadai, sehingga mereka menjadi rentan terhadap praktik eksploitasi.

Banyak kasus PMI yang direkrut melalui agen tidak resmi dan berakhir pada pekerjaan tanpa kontrak yang jelas, bahkan seringkali terjebak dalam perdagangan manusia. Kondisi ini diperparah oleh kurangnya koordinasi antar-instansi, yang seharusnya bisa bersama-sama memastikan proses rekrutmen PMI yang legal dan aman (Kompas.id, 2023).

PMI sering kali memiliki keterampilan yang terbatas, terutama di sektor domestik, meskipun beberapa lembaga pelatihan kerja (LPK) telah berupaya memberikan keterampilan dasar, sistem pelatihan yang ada saat ini masih terfragmentasi dan kurang terstandarisasi. Hal ini berakibat pada rendahnya nilai tawar PMI di pasar internasional.

Banyak kasus PMI yang menghadapi situasi sulit di luar negeri, mulai dari masalah hukum atau perjanjian kerja yang tidak sesuai hingga kondisi kerja yang tidak manusiawi, membuat mereka mudah dieksploitasi, dikriminalisasi bahkan kematian.

Banyak diantara PMI yang kerap kali menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan hukum jika terjadi konflik dengan majikan atau pihak ketiga. Hal ini sering disebabkan oleh keterbatasan pemerintah Indonesia dalam menjalin kerjasama bilateral yang kuat dalam aspek hukum dan perlindungan sosial.

Sebagai kementerian baru, P2MI/BP2MI memiliki tugas berat dalam menjalankan visi dan misi Presiden terkait perlindungan PMI.

Menteri Abdul Kadir Karding bersama jajarannya diharapkan dapat menjadi “joki” yang dalam membawa kementerian ini untuk mencapai target-target strategis dalam perlindungan PMI.

Keberhasilan kementerian ini dalam mencapai target akan sangat menentukan bagaimana Indonesia dapat menjawab tantangan global terkait tenaga kerja migran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun