Evaluasi ini juga menjadi kesempatan untuk memperbaiki kebijakan yang kurang efektif, sehingga pelayanan publik dapat terus ditingkatkan.
Keempat, masyarakat memiliki hak untuk membentuk lembaga pengawasan pelayanan publik. Lembaga ini dapat berfungsi sebagai wadah yang menampung aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pelayanan publik secara lebih terstruktur dan sistematis.Â
Melalui lembaga ini, masyarakat dapat mengumpulkan data, melakukan analisis, dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk perbaikan pelayanan publik.Â
Keberadaan lembaga pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas penyelenggara layanan publik serta menjadi motor penggerak reformasi birokrasi yang lebih efektif.
Kesimpulan: Tantangan dan Harapan
Meskipun UU Pelayanan Publik memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan pelayanan publik, tantangan dalam implementasinya tidaklah sedikit.Â
Salah satu tantangan utama adalah rendahnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak-hak yang diberikan oleh undang-undang ini.Â
Banyak masyarakat yang masih apatis atau bahkan tidak mengetahui adanya mekanisme pengawasan yang dapat mereka manfaatkan. Selain itu, birokrasi yang masih belum sepenuhnya transparan dan akuntabel juga menjadi penghalang dalam menindaklanjuti laporan atau pengaduan dari masyarakat (https://ombudsman.go.id, 2023).
Namun, dengan terus mendorong sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka dalam pengawasan pelayanan publik, tantangan tersebut dapat diatasi. Pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan upaya untuk melibatkan masyarakat secara lebih aktif dan memberikan dukungan yang diperlukan agar pengawasan ini berjalan efektif.
Dengan demikian, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik seharusnya menjadi senjata ampuh bagi masyarakat untuk menuntut pelayanan yang lebih baik dari pemerintah.Â
Keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan dapat memastikan bahwa negara benar-benar bertanggung jawab atas layanan yang diberikan, sekaligus mendorong reformasi birokrasi yang lebih baik di masa depan. Implementasi yang efektif dari undang-undang ini akan menjadi langkah besar menuju pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan berkualitas di Indonesia.
Sumber:Â
- https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal--red-flag-sektor-pelayanan-publik-indonesia
- https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/12/20/persyaratan-berbelit-keluhan-utama-masyarakat-terhadap-pelayanan-publik