Kehadiran Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang dirancang sebagai upaya perbaikan dalam tata kelola pelayanan publik yang cenderung korup dan tidak efisien. Sebagai respons terhadap sejumlah pemasalahan dalam layanan publik, serangkaian standar yang harus dipatuhi oleh penyelenggara layanan diatur sebagai tujuan utama perbaikan kualitas layanan publik dalam Undang-Undang ini.
Selain itu, undang-undang ini juga memberikan hak kepada masyarakat untuk ikut mengawasi dan menilai kinerja pelayanan publik, sebuah langkah penting untuk memastikan bahwa pemerintah benar-benar bertanggung jawab atas layanan yang diberikan.
Undang-undang mengatur bagaimana pelayanan publik harus diselenggarakan, selain itu memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan penegakan standar pelayanan.Â
Salam pasal 35 ayat 3 UU Pelayanan Publik secara eksplisit menyebutkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam mengawasi kinerja pelayanan publik.Â
Pengawasan ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu menyampaikan laporan atau pengaduan, terlibat dalam penyusunan standar pelayanan, hingga membentuk lembaga pengawasan pelayanan publik. Adanya ketentuan ini menunjukkan pengakuan negara akan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memastikan kualitas layanan publik.
Pertama, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan jika menemukan adanya penyimpangan atau ketidakpatuhan terhadap standar pelayanan yang telah ditetapkan.Â
Penyampaian laporan ini bisa menjadi sarana untuk menindak lanjuti pelanggaran yang terjadi, dengan harapan bahwa laporan tersebut akan diproses secara transparan dan akuntabel oleh otoritas yang berwenang.Â
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga menjadi pengawas yang aktif terhadap pelaksanaan layanan publik.
Kedua, masyarakat juga diberi kesempatan untuk terlibat dalam penyusunan standar pelayanan. Hal ini penting karena standar pelayanan yang baik harus mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat.Â
Dalam proses penyusunan ini, masyarakat dapat memberikan masukan dan saran yang kemudian dijadikan sebagai acuan dalam merumuskan standar pelayanan yang lebih efektif dan responsif.
Ketiga, keterlibatan masyarakat juga dapat diperluas pada tahap evaluasi terhadap kebijakan pelayanan publik. Dengan adanya evaluasi yang partisipatif, kebijakan yang telah diterapkan dapat ditinjau kembali untuk melihat sejauh mana efektivitasnya dalam memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat.Â