Pertama, penguatan koordinasi dan pengawasan. KPU dan Bawaslu perlu memperkuat koordinasi dan pengawasan untuk memastikan bahwa setiap data pemilih yang tidak valid dapat segera diidentifikasi dan diperbarui.Â
Proses ini juga mensyaratkan adanya sinergi antara KPU, Dukcapil, Bawaslu, Desa/Kelurahan, Kecamatan dan peserta pemilu untuk memastikan data pemilih yang akurat dan mutakhir.
Kedua, peningkatan pelatihan. Meningkatkan pelatihan bagi petugas pemutakhiran data untuk memastikan bahwa mereka memahami dan mematuhi prosedur yang ditetapkan.Â
Ketiga, edukasi publik. Melakukan edukasi publik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemutakhiran data pemilih. Edukasi ini dapat dilakukan melalui berbagai media, termasuk media sosial, untuk mencapai lebih banyak masyarakat.
Keempat, peningkatan infrastruktur. Meningkatkan infrastruktur teknologi, terutama di daerah-daerah terpencil, untuk memastikan bahwa proses pemutakhiran data dapat dilakukan dengan lancar dan akurat. Peningkatan ini mencakup penyediaan jaringan telekomunikasi yang memadai.
Kesimpulan
Pemutakhiran data pemilih adalah proses penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Ketidaktercatatan kependudukan secara administratif dapat menghilangkan hak pilih warga negara. Untuk mengatasi tantangan ini, memerlukan kerjasama antara semua pemangku kepentingan, sehingga data pemilih yang digunakan adalah data yang akurat dan valid,
Dengan upaya maksimal dari semua pemangku kepentingan diperlukan untuk menghindari kerugian konstitusional dan menjaga kedaulatan suara rakyat. Dengan demikian Indonesia dapat menjalankan Pilkada yang mencerminkan kehendak rakyat dan menjaga kualitas demokrasi.