Mohon tunggu...
Hen Ajo Leda
Hen Ajo Leda Mohon Tunggu... Buruh - pengajar dan pegiat literasi, sekaligus seorang buruh tani separuh hati

menulis dan bercerita tentang segala hal, yang ringan-ringan saja

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Pentingnya Kolaborasi Mutipihak dalam Pemutakhiran Data Pemilih Menuju Pilkada 2024

26 Juli 2024   03:00 Diperbarui: 28 Juli 2024   06:46 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Petugas Coklit. Sumber Gambar: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Menjelang Pilkada 2024, penyelenggara Pemilu tengah menyelesaikan pemutakhiran data pemilih. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tahapan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih akan mulai dilaksanakan pada 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024 (kpu.go.id, 2024).

Sedangkan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih oleh Petugas Pemutakhirann Data Pemilih (Pantarlih) telah berlangsung dilaksanakan sejak tanggal 24 Juni s.d. 24 Juli 2024. 

Hasil coklit tersebut kemudian digunakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai bahan untuk menyusun daftar pemilih sementara (DPS) (kpu.go.id, 2024).

Langkah ini merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa daftar pemilih akurat dan mencerminkan kondisi sebenarnya, sehingga setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dengan tepat. Data pemilih yang akurat dan mutakhir adalah fondasi utama untuk menjamin hak konstitusional masyarakat dalam memilih. 

Akurasi data ini memastikan bahwa semua warga yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam pemilu, sementara mereka yang tidak memenuhi syarat, seperti orang yang sudah meninggal atau tidak berdomisili lagi di wilayah tersebut, tidak termasuk dalam daftar pemilih. 

Namun, berbagai masalah kerap muncul dalam pemutakhiran data pemilih, seperti antara lain adanya masyarakat yang memenuhi syarat (MS) sebagai pemilih belum terdaftar dan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) terdaftar dalam daftar pemilih, yaitu pemilih meninggal, pindah domisili, bukan penduduk setempat, warga negara asing, dan prajurit TNI/Polri (Kompas.com, 25 Juli 2024).

Permasalahan ini membuat data pemilih tidak akurat, termasuk kemungkinan data ganda, akibat pemilih yang tidak lagi berdomisili di alamat KTP atau sudah meninggal. 

Ketidakakuratan ini menyebabkan daftar pemilih tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Misalnya, pemilih yang telah pindah alamat atau meninggal dunia sering kali masih tercantum dalam daftar pemilih, sehingga mengakibatkan masalah pada hari pemilihan (Kompas.com, 24 Juli 2024).

Permasalahan ini juga dimungkinkan oleh masyarakat yang sering kali tidak cukup terlibat atau tidak memahami pentingnya proses coklit, yang dapat mengakibatkan data pemilih yang tidak lengkap. 

Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa setiap perubahan data pemilih, seperti pindah alamat atau kematian, dapat segera dilaporkan dan diperbarui.

Dengan demikian, masalah-masalah ini harus diatasi untuk menjamin keakuratan data pemilih, sehingga pemilu berjalan dengan lancar dan hasilnya mencerminkan kehendak rakyat. 

Selain itu, proses pemutahiran data pemilih ini perlu diawasi secara serius baik oleh penyelenggara pemilihan, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta peserta pemilihan.

Kolaborasi Multipihak

Menghadapi sejumlah tantangan-tantangan yang disebutkan diatas tentunya memerlukan upaya kolaboratif multipihak dan pemanguku kepentingan. Penyelenggaraan Pilkada bukan hanya tanggungjawab KPU dan Bawaslu semata, namun menjadi tanggungjawab bersama.

Karena itu, beberapa langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan kualitas dan akurasi data pemilih meliputi:

Pertama, penguatan koordinasi dan pengawasan. KPU dan Bawaslu perlu memperkuat koordinasi dan pengawasan untuk memastikan bahwa setiap data pemilih yang tidak valid dapat segera diidentifikasi dan diperbarui. 

Proses ini juga mensyaratkan adanya sinergi antara KPU, Dukcapil, Bawaslu, Desa/Kelurahan, Kecamatan dan peserta pemilu untuk memastikan data pemilih yang akurat dan mutakhir.

Kedua, peningkatan pelatihan. Meningkatkan pelatihan bagi petugas pemutakhiran data untuk memastikan bahwa mereka memahami dan mematuhi prosedur yang ditetapkan. 

Ketiga, edukasi publik. Melakukan edukasi publik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemutakhiran data pemilih. Edukasi ini dapat dilakukan melalui berbagai media, termasuk media sosial, untuk mencapai lebih banyak masyarakat.

Keempat, peningkatan infrastruktur. Meningkatkan infrastruktur teknologi, terutama di daerah-daerah terpencil, untuk memastikan bahwa proses pemutakhiran data dapat dilakukan dengan lancar dan akurat. Peningkatan ini mencakup penyediaan jaringan telekomunikasi yang memadai.

Kesimpulan

Pemutakhiran data pemilih adalah proses penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Ketidaktercatatan kependudukan secara administratif dapat menghilangkan hak pilih warga negara. 

Untuk mengatasi tantangan ini, memerlukan kerjasama antara semua pemangku kepentingan, sehingga data pemilih yang digunakan adalah data yang akurat dan valid,

Dengan upaya maksimal dari semua pemangku kepentingan diperlukan untuk menghindari kerugian konstitusional dan menjaga kedaulatan suara rakyat. 

Dengan demikian Indonesia dapat menjalankan Pilkada yang mencerminkan kehendak rakyat dan menjaga kualitas demokrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun