Mohon tunggu...
Hen Ajo Leda
Hen Ajo Leda Mohon Tunggu... Buruh - pengajar dan pegiat literasi, sekaligus seorang buruh tani separuh hati

menulis dan bercerita tentang segala hal, yang ringan-ringan saja

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Penyederhanaan Masalah Korupsi Kepala Daerah

14 Juli 2024   17:03 Diperbarui: 14 Juli 2024   19:05 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber Gambar: (KOMPAS/SUPRIYANTO)

Gaji pokok dan tunjangan bagi kepala daerah di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan pemerintah, yang bertujuan untuk memberikan kompensasi yang memadai sesuai dengan tanggung jawab mereka. 

Peraturan ini, yang direvisi dari waktu ke waktu, mencakup berbagai aspek remunerasi, termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya yang diterima oleh kepala daerah dan wakilnya.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 59 tahun 2000, Gubernur menerima gaji pokok sebesar Rp 3.000.000 per bulan, sementara wakil gubernur mendapatkan Rp 2.400.000 per bulan. Bupati atau walikota menerima gaji pokok sebesar Rp 2.100.000 per bulan, dan wakil bupati atau wakil walikota memperoleh Rp 1.800.000 per bulan.

Di samping gaji pokok, kepala daerah juga menerima berbagai tunjangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Misalnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 68 tahun 2001, tunjangan jabatan untuk bupati ditetapkan sebesar Rp 3,78 juta per bulan, dan untuk wakil bupati sebesar Rp 3,24 juta per bulan. 

Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan beras, tunjangan untuk anak dan istri, serta tunjangan kesehatan yang dikelola melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Penghasilan kepala daerah juga dilengkapi dengan biaya operasional yang disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing daerah. Alokasi biaya operasional ini ditentukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan diatur dalam PP 109 tahun 2000. Besaran tunjangan operasional bervariasi tergantung pada besaran PAD daerah tersebut.

Jika PAD suatu daerah kurang dari Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional berkisar antara Rp 125 juta hingga 3% dari PAD. Untuk daerah dengan PAD antara Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar, tunjangan operasional berada di antara Rp 150 juta hingga 2% dari PAD.

Daerah dengan PAD antara Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar memiliki tunjangan operasional sebesar Rp 250 juta hingga 1,5% dari PAD. Daerah dengan PAD antara Rp 20 miliar hingga Rp 50 miliar mendapatkan tunjangan operasional antara Rp 300 juta hingga 0,8% dari PAD. 

Sementara itu, daerah dengan PAD antara Rp 50 miliar hingga Rp 150 miliar menerima tunjangan operasional antara Rp 400 juta hingga 0,4% dari PAD. Untuk daerah dengan PAD di atas Rp 150 miliar, tunjangan operasional berkisar antara Rp 600 juta hingga 0,15% dari PAD.

Sumber Gambar: https://www.ampera.co/
Sumber Gambar: https://www.ampera.co/

Sistem penggajian kepala daerah dirancang untuk memastikan bahwa kepala daerah memiliki kompensasi yang memadai untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai kepala daerah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun