Mohon tunggu...
Hen AjoLeda
Hen AjoLeda Mohon Tunggu... Buruh - pengajar dan pegiat literasi, sekaligus seorang buruh tani separuh hati

menulis dan bercerita tentang segala hal, yang ringan-ringan saja

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Penyederhanaan Masalah Korupsi Kepala Daerah

14 Juli 2024   17:03 Diperbarui: 14 Juli 2024   19:05 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber Gambar: (KOMPAS/SUPRIYANTO)

Penyederhanaan Masalah Korupsi

Korupsi merupakan salah satu masalah terbesar yang dihadapi Indonesia, terutama di tingkat pemerintahan daerah. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantasnya, praktik korupsi tetap merajalela dan seringkali melibatkan pejabat-pejabat tinggi. 

Korupsi di kalangan kepala daerah sering kali dianggap sebagai masalah yang kompleks dan multidimensional, dengan banyak faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya perilaku koruptif. 

Pernyataan bahwa korupsi disebabkan oleh rendahnya kesejahteraan pejabat daerah atau tingginya biaya politik sering kali muncul dalam diskusi tentang cara mengatasi masalah ini. Namun, pandangan ini tampaknya terlalu menyederhanakan persoalan yang sebenarnya lebih dalam. 

Dalam rapat kerja nasional Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Tahun 2024, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa kesejahteraan yang cukup dapat mencegah korupsi di pemerintahan daerah. Ia juga menyoroti tingginya biaya politik sebagai salah satu penyebab utama korupsi. 

Pandangan ini disambut dengan antusias oleh para kepala daerah, namun apakah benar masalah korupsi hanya sebatas pada kesejahteraan dan biaya politik?

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 176 pejabat daerah terjerat kasus korupsi sepanjang periode 2004-2022. Rinciannya, terdapat 22 gubernur dan 154 walikota/bupati dan wakil yang juga berurusan dengan KPK.

Jumlah tersebut belum termasuk jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebanyak 310 wakil rakyat juga terjerat korupsi pada periode yang sama. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) turut mencatat pada 2021-2023, sedikitnya terjadi korupsi yang melibatkan 61 kepala daerah. Jumlah ini bisa lebih besar jika ditambahkan dengan catatan dari kepolisian dan kejaksaan.

Data di atas mengisyaratkan bahwa korupsi di Indonesia merupakan masalah yang serius dan sistemik dan mencerminkan permasalahan dalam tata kelola pemerintahan di tingkat daerah.

Jumlah Pejabat Daerah yang Terjerat Kasus Korupsi (2004-2022). Sumber Gambar: https://databoks.katadata.co.id/
Jumlah Pejabat Daerah yang Terjerat Kasus Korupsi (2004-2022). Sumber Gambar: https://databoks.katadata.co.id/

Namun demikian, jikia dilihat dari gaji yang dikantongi kepala daerah sudah lebih dari cukup. Belum tambahan insentif dan operasional bulanan dan tunjangan yang mereka terima karena menjabat sebagai bupati/walikota dan gubernur. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun