Pertama, korupsi menyebabkan pemborosan anggaran negara. Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program-program sosial lainnya, justru mengalir ke kantong-kantong pribadi pejabat yang korup.
Kedua, korupsi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Masyarakat yang mengetahui praktik-praktik korupsi yang terjadi di lembaga eksekutif dan legislatif akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi pemerintah.Â
Ketidakpercayaan ini berdampak negatif pada stabilitas politik dan sosial, serta menghambat upaya pemerintah untuk menjalankan program-program pembangunan.
Ketiga, korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi. Investasi asing dan domestik akan berkurang ketika para investor melihat bahwa korupsi merajalela di suatu negara.Â
Mereka khawatir bahwa investasi mereka tidak akan aman dan mereka harus membayar suap untuk mendapatkan izin usaha atau perlindungan hukum. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi menjadi stagnan dan kesejahteraan masyarakat tidak meningkat.
Rekomendasi yang Perlu Dilakukan
Penyusunan APBD seharusnya menjadi proses yang transparan dan akuntabel, di mana kepentingan masyarakat diutamakan. Namun, dalam praktiknya, celah kelembagaan dalam sistem demokrasi kita seringkali dimanfaatkan oleh aktor-aktor politik untuk melakukan korupsi.Â
Korupsi dalam penyusunan APBD menunjukkan bahwa demokrasi kita masih memiliki kelemahan yang signifikan dalam hal pengawasan dan pelaksanaan kebijakan anggaran.
Untuk mengatasi masalah ini, maka perlunya memperjelas konsentrasi dan fragmentasi kekuasaan, artinga memperjelas hak veto masing- masing lembaga (eksekutif dan legislatif). Pengaturan keseimbangan kekuasaan yang lebih jelas antara eksekutif dan legislatif, terutama mengenai hak veto dalam "persetujuan bersama" sesuai UUD 1945, dianggap penting dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat makro (Lele, 2020).
Selanjutnya, transparansi dalam penyusunan APBD adalah kunci untuk mengurangi peluang korupsi. Pemerintah daerah harus membuka akses informasi kepada publik mengenai rencana anggaran, alokasi dana, dan realisasi anggaran.Â
Masyarakat harus dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengawasan anggaran melalui forum-forum diskusi, musyawarah, dan konsultasi publik. Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan masukan, kritik, dan kontrol terhadap penggunaan dana publik.
Media massa memiliki peran strategis dalam mengawasi dan menginformasikan proses penyusunan APBD kepada publik. Media harus berperan sebagai watchdog yang mengawal transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah. Selain itu, media juga harus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya partisipasi dalam pengawasan anggaran.