Program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah dirancang untuk meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang kurang beruntung. Dengan memberikan dukungan ini, BI berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Keuangan Hijau
Keuangan hijau, juga dikenal sebagai keuangan berkelanjutan, adalah pendekatan yang berfokus pada penggunaan sumber daya yang efisien dan rendah karbon.Â
Tujuan keuangan hijau adalah untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan ekonomi yang berkelanjutan.Â
Kebijakan keuangan hijau di Indonesia melibatkan insentif dan regulasi yang mendukung perbankan untuk menyalurkan pembiayaan hijau dan investasi pada infrastruktur hijau.
Bank Indonesia berperan penting dalam mendukung pertumbuhan pembiayaan hijau. Salah satu upayanya adalah dengan memberikan insentif berupa pelonggaran kewajiban pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial Hijau (RIM) dan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial Hijau (RPI).Â
BI juga bekerja sama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) dalam menyusun kajian model bisnis untuk pengembangan UMKM hijau, guna mempersiapkan UMKM dalam bertransformasi menuju ekonomi hijau yang berkelanjutan.
Integrasi Keuangan Inklusif dan Hijau
Keuangan inklusif dan hijau dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan yang lebih luas. Keuangan inklusif dapat membantu meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal, sehingga mereka dapat mengelola risiko dan meningkatkan pendapatan.Â
Sementara itu, keuangan hijau dapat membantu mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan ekonomi yang berkelanjutan.Â
Dalam praktiknya, kedua konsep ini dapat diintegrasikan melalui kebijakan yang mendukung perbankan untuk menyalurkan pembiayaan hijau dan investasi pada infrastruktur hijau.
Sebagai contoh, Bank Indonesia telah mengimplementasikan kebijakan LTV hijau yang memungkinkan perbankan memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk mengajukan pembiayaan pada properti dan kendaraan yang ramah lingkungan dengan uang muka yang lebih rendah.Â
Kebijakan ini tidak hanya mendukung inklusi keuangan tetapi juga mendorong penggunaan produk dan layanan yang ramah lingkungan.